Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Rokan Hilir

×

Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini

Views: 103

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pada hari Kamis, 18/5/2023 sekira jam 17.30 wib Kapolsek Pujud memperoleh informasi dari laporan Operator Command Centre Polres Rohil bahwa adanya terdeteksi titik Hotspot di wilayah hukum Polsek Pujud tepatnya di wilayah Kep. Air Hitam yaitu pada Koordinat : 1° 22′ 35.29″ N, 100° 42′ 54.5″ E (1.37647,100.71514).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid humas Polda Riau Kombes Pol Nandang mengatakan, bahwa lahan yang terbakar sebanyak 5 hektar, Kapolsek Pujud langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas Kep.Air Hitam Briptu Dedi Azhar Sitorus untuk memverifikasi titik Hotspot dan diketahui bahwa titik hotspot adalah merupakan titik api.

Hasil Ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan diketahui bahwa lokasi lahan berada pada Kawasan Hutan Produksi.sebut Nandang.

Selanjutnya, Kapolsek Pujud pimpin giat pemadaman dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiswa kebakaran, apakah merupakan pembakaran dan untuk menyelidiki pelakunya.

Kapolsek Pujud  melakukan olah TKP awal dan diperoleh petunjuk bahwa lokasi yang terbakar adalah sebidang lahan yang sedang proses pembersihan dan diperoleh informasi bahwa pemilik lahan berinisial HE (dalam penyelidikan ). Tambahnya lagi

Kanit reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dugaan pembakaran lahan dan diperoleh informasi dari seorang petani bahwa pada hari Kamis (18/5/2023) sekira jam 10.30 wib, ketika ia sedang naik kapal kayu di Sungai Rokan daerah air hitam, dirinya sempat beriringan dengan kapal kayu yang ditumpangi oleh HE dan kemudian Kapal kayu yang ditumpangi HE kemudian bersandar di tepi sungai yang berdekatan dengan lahan milik HE.

Kemudian ketika ia pulang melihat ada asap membubung yang diperkirakan dari arah lahan HE, namun kapal kayu HE sudah tidak ada bersandar lagi.kata Nandang

Diceritakannya lagi bahwa Senin, 15 Mei 2023 dirinya bertemu dengan NI als Iwan(43) yang mengaku bekerja pada lahan HE untuk melakukan penyemprotan tanaman.

Atas petunjuk tersebut Kanit Reskrim bersama personil unit reskrim Polsek Pujud dan Bhabin kamtibmas melakukan penyelidikan terhadap HE dan NI als Iwan.

Saat diinterogasi, Iwan  mengakui ada melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar diatas lahan milik HE yang mana pembakaran tersebut dilakukannya atas perintah HE sendiri selaku pemilik lahan dan diawasi langsung oleh HE. Ia mengakui bahwa dirinya membakar lahan tersebut dibantu oleh AI als Wawan (17), dan atas keterangan tersebut Tim kemudian membawa NI untuk mencari AI.Ungkapnya lagi

Kedua Pelaku NI dan AI mengakui bahwa pembersihan lahan tersebut dengan cara membakar untuk mematikan hama tikus yang banyak dilahan itu. Kedua pelaku masing-masing memperoleh upah Sebesar Rp.100.000.(seratus ribu rupiah).

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.100.000 dan uang sebesar Rp. 35.000 sisa upah Andi Irawan yang diberikan oleh HE. Terangnya

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 156 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…