Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Bisnis Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Berjangkit di Nagari Sungai Buluah Utara

×

Bisnis Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Berjangkit di Nagari Sungai Buluah Utara

Sebarkan artikel ini

Views: 103

PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Bisnis penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi untuk diperjual belikan lagi ke pihak lain kembali berjangkit di Nagari Sungai Buluah Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumbar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan Japos,co bisnis penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi yang menjadi sorotan saat ini berada di lokasi jalan lingkar, jalur dua Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluah Utara Kecamatan Batang Anai.

Sebuah rumah ukuran sedang pinggir jalang dijadikan tempat untuk pengumpulan BBM Bersubsidi yang dibawa dari SPBU. Para pebisnis BBM ilegal ini memakai jerigen dan dibawa  menggunakan mobil jenis L 300 warna hitam.

Meskipun dalam Undang-Undang (UU) Nomor. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dan undang-undang (UU) cipta kerja, sesuai yang tertulis dalam Pasal 55 dengan jelas menyebutkan, “barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana kurungan enam (6) tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar.

Menurut informasi yang layak di percaya,” bisnis penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi yang sering melakukan kegiatan jual belinya disini, jelas-jelas merugikan Negara dan masyarakat. Sebab BBM bersubsidi ini sudah jelas peruntukannya bukan untuk di perbisniskan. Dan kami sebagai masyarakat mau apalah, yang bermain itu ada Oknum, ucap Sumber yang tidak mau ditulis namanya.

Sementara itu, Wali Nagari Sungai Buluah Utara Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman saat dikonfirmasi menjawab dengan lugas,” dikatakan tidak tahu saya tahu, saya mengetahui BBM bersubsidi tersebut.”

“Karena itu wilayah saya, tapi itu bukan pula kewenangan kita, tentang bisnis itu memang benar Pak. Mereka dalam melakukan bisnis penyalahgunaan pengangkutan BBM ini sering menggunakan mobil jenis L 300,” tegas Indra Jaya membenarkan yang dihubungi melalui selularnya (20/5/2023).

“Terkait ijin, selaku pemerintah Nagari Sungai Buluah Utara, kami tidak pernah mengeluarkan izinnya, jangankan izin, melapor saja tidak pernah kesini, pungkasnya. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *