Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Pengulu Nagori Bosar Resmi Dilaporkan ke Kejari Simalungun

×

Pengulu Nagori Bosar Resmi Dilaporkan ke Kejari Simalungun

Sebarkan artikel ini

Views: 142

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pangulu terpilih Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun, Sofian, Jum’at (11/5) siang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Sofian diduga kuat terlibat dalam proyek pembangunan sumur bor mesin yang malfungsi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan disampaikan resmi dan diterima Staff Kejaksaan Negeri Simalungun. Sofian diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara mencapai Rp 97.815.180. Proyek penampungan air dan sumur bor dibangun dengan volume 2 kali 2 meter persegi.

Proyek dibangun menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019, sumur bor diresmikan pada 31 Desember 2019 oleh Sofian. Indikasi kerugian negara terjadi setelah pihak pemerintah desa yang mengalokasikan anggaran dana desa kepada kegiatan kebutuhan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNAG) Nagori Bosar tidak tepat sasaran.

Proyek dinilai menghamburkan anggaran karena di lokasi proyek Huta Sidorejo 1 telah berdiri sumur bor dengan tekanan yang sama. Sehingga, pembangunan tidak dapat difungsikan sesuai dengan kebutuhan warga.

Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara Pahala Sihombing, SE mengatakan, segala hasil penyelidikan yang dilakukan lembaga LP 4 meyakini dugaan kuat Sofian telah melanggar hukum.

Sesuai dengan kriteria aturan hukum Sofian terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Tidak hanya pembangunan sumur bor. Secara etika kepemimpinan Sofian juga banyak menutupi akses informasi termasuk realisasi program pengembangan kelompok tani sandang pangan yang bergerak pada pengembangan sapi ternak.

Hingga saat ini, sejumlah warga dan salah seorang maujana mengaku tidak mengetahui informasi pemanfaatan sapi ternak.

“Sofian sudah resmi kami laporkan ke kejaksaan negeri Simalungun. Banyak indikasi lain tentang indikasi korupsi Sofian termasuk Poktan sapi di lokasi kami temukan sama sekali tidak ada sapinya tinggal kandang nya kosong dan rusak,” ujar Pahala ditemui, Jum’at (12/5)siang di Kejari Simalungun jalan Asahan.

Pahala melanjutkan, pada motif indikasi korupsi yang dilakukan Sofian, bahwa pihaknya mengendalikan pengangkatan direktur BUMNAG. Hal ini diyakini, untuk mempermudah Sofian dalam melakukan kegiatan alokasi dana desa.

Direktur BUMNAG Nagori Bosar sebelumnya Muhammad Amin Lugito merupakan warga yang berprofesi sebagai teknisi bengkel. Amin Lugito juga telah mengundurkan diri, akibat keterbatasan kemampuannya dalam mengendalikan management BUMNAG pasca habisnya masa bakti Sofian.

“Kami sudah berusaha menemui Amin Lugito tidak ada hasil. Kami duga kuat dia hanya boneka Sofian untuk ikut dalam konsep strukturisasi penggunaan anggaran dana desa,” ujarnya.

Laporan, Kejaksaan Negeri Simalungun juga ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Simalungun. Pemkab Simalungun diminta untuk membatalkan pelantikan Sofian sebagai Pangulu Nagori Bosar hingga penyelidikan BUMNAG selesai. (Isnani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *