Views: 528
CIAMIS, JAPOS.CO – Kasi Pelayanan Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, mengundurkan diri pasca digerebek warga lantaran diduga selingkuh.
Camat Cijeungjing Iyus Sunardi membenarkan Kasi Pelayanan inisial DI mengundurkan diri. “Benar, saya sudah mendapatkan laporan dari Plt Kepala Desa Kertaharja bahwa Kasi Pelayanan Desa Kertaharja mengundurkan diri,” terang Iyus Sunardi, Selasa (9/5).
Pengunduran diri perangkat Desa Kertaharja tersebut sudah ditulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani per tanggal 9 Mei 2023. “Untuk surat pengunduran diri beliau memang belum saya terima. Baru informasi dari Plt saja. Sekarang dari Kasi Trantib memang sedang ke lokasi Desa Kertaharja,” ungkapnya.
Lanjut Iyus, selain pengunduran diri Kasi Pelayanan Desa Kertaharja, Iyus juga mendapat laporan adanya mediasi antara keluarga perempuan dan DI di Mapolres Ciamis. “Alhamdulilah atas kejadian tersebut sudah ada mediasi antara keluarga perempuan dan yang bersangkutan,” katanya.
Iyus berharap kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia pun berjanji akan memberikan pembinaan kepada perangkat desa di Kecamatan CIjeungjing. “Tentunya hal ini akan menjadi atensi kita untuk melakukan pembinaan kepada perangkat desa yang berada di Kecamatan Cijeungjing,” harapnya.
Sebelumnya perangkat Desa Kertaharja inisial DI digerebek warga lantaran diduga berselingkuh. Mirisnya, kejadian tersebut bukan pertama kalinya terjadi di Desa Kertaharja. Beberapa waktu lalu Kepala Desa Kertaharja juga digerebek warga lantaran dugaan perselingkuhan. Kepala Desa Kertaharja pun akhirnya mengundurkan diri karena kasus perselingkuhan tersebut.
Warga mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, berinisial A. Hal tersebut lantaran oknum kades itu diduga berselingkuh dengan seorang wanita yang berinisial D. Warga pun kemudian menyerahkan kades A ke kantor Polsek Cijeungjing, Polres Ciamis.
Kasi Trantib Kecamatan Cijeungjing, Hari membenarkan terkait adanya penggerebekan salah satu kepala desa di Kecamatan Cijeungjing. “A diduga berselingkuh dengan seorang wanita yang masih berstatus istri orang. Kejadian penggerebekan oknum kades di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis itu pada hari Sabtu (22/4) malam, “ katanya
Hari menuturkan, bahwa sebenarnya bukan penggerebekan sedang berbuat asusila. Namun oknum berinisial A tersebut sedang bersilaturahmi lebaran dengan wanita tersebut. “Bahkan, di rumah si wanitanya itu juga ada anak-anaknya. Jadi sedang silaturahmi saja,” tuturnya.
Sementara terkait perempuan tersebut berstatus suami, Hari mengatakan, itu memang benar. Akan tetapi, perempuan yang berinisial D itu saat ini sedang mengurus perceraiannya dengan suaminya. “Iya betul. Tapi perempuan tersebut sedang mengurus perceraiannya dengan suaminya. Bahkan saat ini juga sudah pisah rumah,” katanya.
Hari menambahkan, kedua pasangan yang bukan muhrim tersebut selanjutnya dibawa oleh warga ke kantor Polsek Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Saat di kantor Polsek Cijeungjing, mereka membuat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. “Iya, warga takut jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu, warga membawa saudara A dan juga D ke Polsek Cijeungjing untuk melakukan perjanjian surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa,” ujarnya.
Kapolsek Cijeungjing, AKP Alan Dahlan membenarkan, bahwa ada sejumlah warga dari Desa Cijeungjing yang membawa seorang A dan D yang dicurigai sedang selingkuh. “Iya benar ada warga yang mengamankan seorang kades yang diduga dan dicurigai berselingkuh dengan perempuan lain,” katanya.
AKP Alan menuturkan, saat itu ada seorang pria datang ke rumah wanita yang berinisial D. Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, pria tersebut memasukan sandal dan motornya ke dalam rumah wanita itu. Sejumlah warga pun lantas mencurigai pria tersebut, dan takut terjadi hal yang tidak diinginkan. “Maka dari itu, sejumlah warga langsung melakukan penggerebekan. Dan kemudian membawa oknum kades di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis itu ke Kantor Polsek Cijeungjing,” tuturnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya melakukan restorative justice (RJ) terhadap pasangan tersebut, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.
Pasalnya, lanjut AKP Alan, saat sejumlah warga melakukan penggerebekan, pasangan tersebut tidak melakukan hal yang macam-macam atau berbuat asusila. “Maka dari itu, tidak ada tindak pidana zina atau lainnya. Jadi kita buat pernyataan saja, agar oknum kades di Kecamatan Cijeungjing dengan D tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Mamay)