Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Pusat

Andar Situmorang Layangkan Gugatan, Batalkan Pembangunan Rusun DP Nol Persen di Pondok Kelapa

×

Andar Situmorang Layangkan Gugatan, Batalkan Pembangunan Rusun DP Nol Persen di Pondok Kelapa

Sebarkan artikel ini

Views: 128

JAKARTA, JAPOS.CO – Direktur Utama PT Golden Twins Sotarduga Andar M Situmorang SH LLM selaku Penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Gugatan tersebut tecatat dengan nomor perkara 287/PdtG/2023/Pn Jkt Pst Tanggal 11 Mei 2023 bertindak selaku Penggugat PT Golden Twins Sotarduga Melawan PD Pembangunan Sarana Jaya (BUMD) Pemprov DKI Jakarta selaku Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Andar mengatakan gugatan ini untuk membatalkan pembangunan dan penjualan Rumah Susun DP Nol Persen di Pondok Kelapa, pasalnya Pemprov DKI Jakarta selaku Tergugat dalam hal ini merampas atau menyerobot tanah miliknya seluas 13000 meter.

“Saya minta dibatalkan Rumah Susun DP Nol persen yang dijanjikan Anies Baswedan dibangun diatas tanah milik saya,” terangnya usai layangkan gugatan bersama Tumbur Saut Horas Situmorang SH, Christian S I Situmorang SH dan Priyagus Widodo HardinugrohoSH kepada Japos.co.

Selain itu, Andar juga meminta ganti rugi senilai 60 Milyar dan menyita tanah bangunan DP Nol Persen tersebut.

“Saya meminta ganti rugi kepada PD Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp. 60 milyar dan saya akan menyita tanah bangun Rusun DP Nol persen tersebut,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *