Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Sidang Pemeriksaan Setempat PTUN Pekanbaru Atas Gugatan Ahli Waris Sultan Pelalawan

×

Sidang Pemeriksaan Setempat PTUN Pekanbaru Atas Gugatan Ahli Waris Sultan Pelalawan

Sebarkan artikel ini

Views: 151

PELALAWAN, JAPOS.CO – PTUN Pekanbaru hari ini laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat atas gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Pelalawan di objek Fisik lahan sengketa di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Provinsi Riau, Jumat (5/5/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh Hakim Ketua Darmawi SH, Hakim Anggota Erik Sihombing SH, Hemi SH, dan Panitera pengganti.

Hakim Ketua Darmawi SH mengatakan bahwa  Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah, Sidang Pemeriksaan Setempat  berjalan dengan lancar. Pihak Penggugat dan Penasihat Hukum Penggugat juga ikut hadir. Saat ini kita sedang berada di objek fisik sengketa lahan dan nanti kami uji di Persidangan,” jelas Darmawi.

Sementara itu, Tengku Zulmijan Ketua Yayasan Tengku Entih yang merupakan keturunan raja Pelalawan dan salah satu sebagai ahli waris atas lahan sengketa seluas 2700 hektar tersebut, mengungkapkan keyakinannya bahwa lahan ini benar merupakan milik Sultan Pelalawan.

“Kami tegaskan kembali bahwa objek perkara merupakan peninggalan Grand Sultan Pelalawan yang diwariskan oleh Datuk kami kepada keturunannya. Kami berkeyakinan bahwa Ijin PT. Persada Karya Sejati tidak Prosedural dan mereka juga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” tegas Tengku Zulmijan.

Dalam kesempatan yang sama penasihat hukum Yayasan Tengku Entih, Edwin SH Kantor Hukum Seroja Ertoh Jalan Sukakarya Panam, kepada media menyebutkan bahwa lahan yang sedang bersengketa merupakan tanah ulayat.

“Gugatan kita adalah tentang IUP PT. Persada Karya Sejati yang diduga tidak Prosedural. IUP dikeluarkan oleh DPMPTSP Pelalawan. Lokasi area yang bersengketa ini merupakan pelepasan dari PT. Langgam Inti dan lahan ini adalah lahan Sultan Pelalawan yang di wariskan kepada keturunan Sultan Pelalawan yaitu Tengku Zulmijan dan semua keturunan raja. Lahan ini adalah tanah Ulayat, ” ungkap Edwin SH.

“Selama ini lahan itu dikuasai oleh PT. Persada Karya Sejati yang merupakan bagian dari anak perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang beralamat di Pangkalan Kerinci Pelalawan. Selama ini semua kayu Akasia yang diambil dari lahan tersebut mereka kirim ke Pabrik PT. RAPP, ” lanjutnya.

Dalam pokok perkara Yayasan meminta agar Pemkab Pelalawan membatalkan IUP tersebut.

“Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf meminta Majelis Hakim memerintahkan Kepala DPMPTSP Pelalawan untuk membatalkan pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa, Izin Usaha Perkebunan (IUP) nomor: KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, ” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 16- Mei-2023 dengan agenda pembuktian surat dan saksi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *