Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pemberhentian Dosen Keputusan Sepihak Ketua Yayasan, PUTHI Dituntut Jalur Hukum

×

Pemberhentian Dosen Keputusan Sepihak Ketua Yayasan, PUTHI Dituntut Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 176

BUKITTINGI, JAPOS.CO –  Keputusan Ketua Yayasan mendapat perlawanan hukum dari mantan dosen tetap di Universitas Sumatera Barat (UNISBAR) di Kota Pariaman yang diberhentikan Yayasan Universitas Sumatera Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Neli Gusmawati, SH, MH mantan dosen yang diberhentikan menuturkan kepada wartawan , surat pemberhentian dirinya menerima pads Kamis (4/05/2023) yang ditandatangani Ketua Yayasan Pendidikan Sumatera Barat (YPSB) Padang.

Kebijakan Ketua Yayasan sepihak, dengan surat pemberhentian SK, no 01/YPSB/SK/I /2023, tgl 7 Januari 2023, ditandatangani Ketua Yayasan DR, PUTHI Dwi Untari, MKM, Neli tersentak dan berkecamuk bahkan tidak terima terhadap kebijakan sepihak.

Pengakuan Neli tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan padanya.

“Awalnya saya senang menerima surat Yayasan, ternyata ketika saya buka isi surat tentang  pemberhentian saya secara sepihak tanpa ada surat peringatan sebelumnya. Hal ini, yang membuat dirinya tidak terima dan meminta keadilan lewat jalur hukum,” terangnya.

Diketahui, petaka yang menimpa dirinya pemberhentian sepihak bukan dirinya saja. Namun, teman sesama mengajar juga diberhentikan sepihak.

“Ketika dilihat alasan mereka memberhentikan, tidak bisa diterima dengan logika akal sehat, ” tutur Neli dihubungi Jumat (05/05).

Neli mengungkapkan awalnya ia diangkat dosen tetap di UNISBAR dengan beban kerja minimal 12 SKS diberikan tunjangan Rp 1.100.000, tiap bulannya.

“Ternyata semua yang ditetapkan dalam SK tidak sesuai dengan semestinya. Saya sebagai dosen tetap hanya di kasi beban semester I, 6 SKS, semester II, 6 SKS, semester III , 2 SKS dan semester IV tidak sama sekali,” urai Neli.

Ia pun minta penjelasan UNISBAR yakni Dekan Hukum, namun mendapat jawaban tidak enak didengar apalagi yang menyampaikan seorang akademis.

“Saya tidak berhak bertanya-tanya mengenai SKS. Lalu saya cek di sistem LLDIKTI wilayah X nama saya sudah diblokir alias tidak ada homebase. Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan berganti menjadi NUPN. Atas kejadian ini dirinya mengalami kerugian materi sebanyak Rp. 250 juta plus dirinya tidak bisa mengajar dikampus lain,” timpal Neli dengan miris.

Atas Kebijakan Ketua Yayasan sepihak, saya menggugat melalui pengadilan.

“Perbuatan pihak kampus, sudah mendzalimi saya hingga tidak bisa mengajar lagi di kampus lain. Saya akan melakukan perlawanan hukum, dengan menggugat ke pengadilan. Karena telah mencoreng nama baik saya sebagai pengajar, apalagi telah merendahkan saya sebagai Advokad asal putri Pariaman dimana kampus berdiri,” ujar Neli dengan nada lantang.

“Yang mirisnya, saya dianggap sampah saja, padahal nama saya masih dipakai untuk menaikan akreditasi UNISBAR pada semester III kemarin tapi kenapa saya diperlakukan seperti ini??, katanya dengan nada lirih.

Sementara Ketua Yayasan Pendidikan Sumatera Barat (YPSB) Padang dokter Puthi Dwi Untari, MKM saat dikonfirmasi melalui pesan whaatsAap tidak ada tanggapan.

Bahkan hingga berita ini diturunkan Rektor Nurtati tidak memberikan tanggapan dan menyerahkan semuanya kepada pihak lawyer

Sebagai informasi, dalam surat pemberhentian tertulis pada poin a. Neli Gusmawati diberhentikan karena yang bersangkutan tidak mengurus jabatan fungsional dosen. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *