Views: 388
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Ratusan pasangan muda di Pangandaran mengajukan gugatan cerai. Ragam alasan diajukan pasangan muda untuk mengakhiri biduk rumah tangganya.
“Dalam sebulan ini (April 2023) penanganan perceraian pengadilan Agama Ciamis di Pangandaran sekitar 400 pasangan, kebanyakan masih muda-muda justru antara 20-45 tahun. Ini sudah termasuk dengan wilayah Ciamis karena masih digabung,” ucap Humas PA Ciamis Suryana, Selasa (2/5).
Adapun alasan pengajuan cerai oleh pasangan di Pangandaran beragam. Mulai dari faktor ekonomi dan sebagainya. Namun, kata Suryana, penyebab ekonomi jadi salah satu faktor yang mendominasi. “Selain itu cerai karena perselingkuhan hanya dugaan-dugaan saja, apalagi pengaruh media sosial, kalau perselingkuhan yang jelas-jelas tangkap tangan juga masih langka,” katanya.
Suryana menuturkan pasangan yang mengajukan gugatan cerai terbilang masih kategori pasangan muda. Usianya antara 20 sampai 45 tahun. Padahal usia tersebut termasuk usia produktif. Dia menduga hal tersebut disebabkan belum adanya kematangan untuk berumah tangga. “Makanya sekarang di undang-undang perkawinan ada perubahan usia nikah yang dulu 19 tahun untuk perempuan saja, sekarang menjadi laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun, UU itu pun bisa melatarbelakangi nikah muda,” tuturnya.
Selain faktor belum kesiapan mental dalam menikah, tandas Suryana, jika pernikahan dini menjadi penyebab utama. “Karena kesiapan mental keduanya masih lemah banyak pasangan muda yang cerai karena ekonomi dan belum siap,” tandasnya. (Mamay)