Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

TKSK Bansos BPNT Cicil Pengembalian Uang KN, Nama Keluarga Orang Nomor Wahid Mukomuko Disebut

×

TKSK Bansos BPNT Cicil Pengembalian Uang KN, Nama Keluarga Orang Nomor Wahid Mukomuko Disebut

Sebarkan artikel ini

Views: 130

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kabar teranyar yang berhembus terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini masih terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui belasan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pendamping Bansos BPNT itu mulai mengembalikan Kerugian Negara (KN). Dari total KN sekitar Rp 1 miliar lebih, sekitar Rp 200 juta telah dikembalikan dengan status dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kejari Mukomuko.

“Sudah ada yang menitipkan uang KN. Baik itu dari terdakwa yang saat ini tengah menjalankan proses persidangan hingga saksi-saksi baik itu pendamping Bansos BPNT serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terseret sebagai saksi,” terang Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH MH ketika dikonfirmasi wartawan.

Dikatakannya, dititipkan uang KN oleh para saksi maupun terdakwa, ini disampaikan ketika di persidangan di depan majelis hakim PN Tipikor. Dan saksi maupun terdakwa menepati janjinya.

Sedangkan untuk jumlah yang dititipkan masing-masing bervariasi bahkan ada yang hanya menitipkan sekitar jutaan rupiah hingga ada yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Saat ini uang KN itu dititipkan ke rekening Kejaksaan. Jika perkara ini nantinya sudah inkrah maka akan disetorkan ke kas Negara,”jelasnya.

Ditanya kesaksian dari para saksi ketika di persidangan apakah menyebut pihak-pihak lain seperti pihak ketiga yang diketahui salah seorang keluarga petinggi di Kabupaten Mukomuko. Kasi Pidsus mengaku ada. Dan saksi-saki pun menyampaikan dan menyebut nama inisial S.

“Ada,saksi-saksi yang kami hadirkan menyampaikan di depan majelis hakim. Yang menjadi pemasok barang kebutuhan untuk BPNT di Kabupaten Mukomuko.

Pihak ketiga inisial S ini juga sempat diulas juga oleh Hakim Pengadilan Tipidkor,”bebernya. Kasi Pidsus juga menyampaikan perkara ini masih dengan agenda saksi-saksi. Dan berdasarkan jadwal akan kembali digelar pada 2 Mei 2023 mendatang.

”Yang jelasnya dalam perkara ini kami terbuka dan transparan. Apapun nantinya dari perkembangannya akan kami informasikan. Termasuk saksi-saksi yang akan di panggil untuk hadir di PN Tipikor Bengkulu,”lanjutnya.

Sebagaimana diketahui penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan lima orang tersangka yang saat ini berstatus terdakwa yakni JS selaku TKSK/Pendamping Bansos Kecamatan Air Manjunto dan DT pendamping Kecamatan Air Rami. Y berperan sebagai koordinator daerah (Korda), N TKSK/Pendamping di Kecamatan Lubuk Pinang dan S pendamping Bansos BPNT di wilayah Kecamatan Penarik.

Perkara dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini penyaluran September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai Bansos mencapai Rp 40 miliaran. Sebelumnya penyidik juga menyampaikan penyaluran BPNT selama dua tahun itu diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hasil audit tim ahli kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 280 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…