Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster Senilai 61,2 Milyar

×

Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster Senilai 61,2 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 110

PEKANBARU, JAPSO.CO – Subdit IV Direktorat kriminal khusus Polda Riau berhasil menangkap seorang supir berinisial MAR (33) dan kernetnya berinisial  S (53) saat hendak menyelundupkan 408.000 ekor benih bibit Lobster ke Luar Negeri melalui daerah Kab. Indragiri Hilir pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 08.30 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 24 Box yang berisi benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, dimana dalam dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster ukuran kecil (jenis pasir).

Kapolda Riau Irjen Iqbal melalui Dir Krimsus Kombes Pol Teguh Widodo, Bid Humas AKBP Radenedi, Wadirsus, Kasubdit menceritakan kronologis penangkapan.

Berawal dari informasi masyarakat adanya penyeludupan benih bibit lobster keluar Negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya berada di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Kemudian penyidik Subdit IV mencurigai 1 (satu) unit kendaraan Colt Diesel merk Mitsubishi plat nomor provit BE 8936 AAA yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong tepatnya di pinggir jalan Desa air balui Kecamatan Kemuning kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ditemukan 24 box warna putih yang berisi benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, dimana dalam dalam setiap box tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, dengan total jumlah -/+ 408.000 ekor benih bibit lobster ukuran kecil (jenis pasir).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah kosong dan ditemukan barang – barang berupa (bok ikan warna biru, mesin air, toples, oksigen, dan pipa air untuk penyulingan air) dan 4 (empat) orang pekerja, yang di duga rumah kosong tersebut digunakan sebagai tempat penyegaran benih bibit lobster (benur) sebelum bibit tersebut dikirim ke luar Negeri Vietnam dan akan transit di Singapore melalui jalur pelabuhan Kab. Indragiri Hilir,”  ungkap Teguh Widodo saat Press Conference, Rabu ( 19/4/2023).

Menurut keterangan pelaku/supir bahwa 408.000 ekor benih bibit lobster ukuran kecil (jenis pasir) dimuat berasal dari Prov. Bandar Lampung dan akan di kirim ke Luar Negeri Vietnam melalui pelabuhan Kab. Indragiri Hilir dengan harga Rp. 150.000,- / ekor, sehingga dapat disimpulkan 408.000×150.000 = 61.200,000.000,- (enam puluh satu milyar dua ratus juta rupiah).

Penyidik menetapkan 2 orang tersangka tersebut sebagai pelaku dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis mitsubishi Colt Diesel merk canter warna kuning dengan plat nomor provit BE 8936 AAA, 408.000 ekor benih bibit lobster (benur) ukuran kecil (jenis pasir), 4 (empat) buah tabung oksigen.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *