Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Tanpa Kehadiran Pelapor dan Bukti Data, Dinas Lingkungan Hidup Siantar Secara Sepihak Klaim CV Pelita Mas Taat Aturan

×

Tanpa Kehadiran Pelapor dan Bukti Data, Dinas Lingkungan Hidup Siantar Secara Sepihak Klaim CV Pelita Mas Taat Aturan

Sebarkan artikel ini

Views: 160

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Dinas lingkungan hidup Kota Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Dedy Tunasto Setiawan tanpa kehadiran pelapor dan menujukkan bukti data diduga kembali bermain mata dengan mengklaim bahwa pabrik mie hun CV Pelita Mas yang berlokasi di jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kota Pematang Siantar Sumut taat aturan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu diketahui pelapor melalui pemberitaan di salah satu media online lokal yang terbit pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan selanjutnya membuat laporan resmi dan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Siantar pada Selasa 4 April 2023 terkait temuan pembuangan limbah langsung ke sungai Bah Kaitan yang diduga kuat dilakukan pabrik mie hun CV Pelita Mas.

Atas pengaduan tersebut, selanjutnya ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan langsung menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas) untuk melakukan verifikasi ke lapangan keesokan harinya pada tanggal 5 April 2023. Dan atas arahan/petunjuk kepala dinas, pelapor diijinkan untuk ikut mendampingi ke lapangan. Namun keesokan harinya Sutarno selaku pengawas lingkungan dan salah seorang yang ditugaskan, mengingkari janji dan meninggalkan pelapor sekaligus melarang untuk ikut mendampingi.

Selanjutnya pada Senin (10/4/2023) pukul 09.35 WIB melalui pesan singkat WhatsApp pelapor menerima surat tembusan dari dinas lingkungan hidup yang berisi undangan untuk menghadiri dan mendengarkan penjelasan terkait dugaan aroma tidak sedap dari limbah CV Pelita Mas pada Senin (10/4/2023) pukul 09.00 WIB bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jalan Rakuta Sembiring no 86 Kota Pematang Siantar yang ditandatangani oleh kepala dinas Dedy Tunasto Setiawan.

Namun ada yang janggal. Diduga Dinas Lingkungan Hidup Siantar tidak menginginkan kehadiran pelapor dengan membuat acara pukul 09.00 WIB dan sengaja mengirimkan undangan pada pukul 09.35 WIB lewat pesan WhatsApp dan disinyalir sengaja disetting dadakan.

Dan sekonyong konyong tanpa konfirmasi resmi dan tertulis disertai hasil pemeriksaan dari lapangan kepada pihak kru media sebagai pelapor, Dinas Lingkungan Hidup Pematang Siantar sampaikan lewat pemberitaan media online jika pabrik mie hun CV Pelita Mas Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Pematang Siantar taat aturan.

Hal tersebut tentu menimbulkan bermacam pertanyaan. Mulai dari isi surat perintah tugas yang tidak sesuai dengan isi pengaduan, tindakan Sutarno (pengawas lingkungan) yang mengangkangi arahan pimpinannya sendiri dengan tidak mengikutsertakan pelapor untuk mendampingi, dugaan settingan undangan yang sengaja dikirimkan terlambat pelapor dan yang terakhir klaim sepihak tanpa konfirmasi resmi disertai dengan menunjukkan hasil pemeriksaan dari lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada pelapor menyatakan jika pabrik mie hun CV Pelita Mas taat aturan.

Dari banyaknya kejanggalan di atas tentu publik akan bertanya, ada apa antara Dinas Lingkungan Hidup Siantar dengan pabrik mie hun CV Pelita Mas?.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *