Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Untuk 2 Perkara Disetujui Jampidum 

×

Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Untuk 2 Perkara Disetujui Jampidum 

Sebarkan artikel ini

Views: 59

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Ekspose Pengajuan 2 perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif lewat Video Conference yang dilaksanakan di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH MH, Rabu (12/4/23) pukul 10.00 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka 1 yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yakni Tersangka berinisial RY yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kejadian berawal pada hari Senin (25 /6/2020) sekira pukul 17.40 WIB Saksi korban Zulfikar (48) sedang mengendarai roda dua dan saat itu jalanan sedang macet sehingga korban Zulfikar berhenti di tengah jalan dan pada saat itu berhenti dari arah berlawanan Mobil Avanza Hitam.

Karena macet, Mobil Avanza Hitam yang dikendarai oleh Terdakwa menyenggol sepeda motor korban. Sontak korban Zulfikar menampar body kaca belakang mobil avanza hitam dikendarai terdakwa agar mundur, namun terdakwa keluar dari mobil mendekati terdakwa dan langsung memukul sebanyak 5 kali ke arah wajah tepatnya pada bibir Saksi korban.

Merasa tidak terima karena RY main pukul saja, korban mengatakan akan melapor ke Polisi. Terdakwa menjawab “laporlah”, korban pun pergi menuju ke Polsek Bangko melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr.PRATOMO Nomor: 15/Vsm-Rm/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter SUNITA MAHARANI , ditemukan luka lecet disudut kanan bibir atas ukuran kurang lebih Nol Koma Tiga centi meter kali nol koma tiga centimeter, luka lecet dibibir bawah ukuran kurang lebih Nol Koma Tiga centi meter kali nol koma tiga centimeter.

Tersangka ke 2 yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bengkalis yakni Tersangka berinisial SR yang disangka melanggar Pasal 480 ke- (1) KUHP.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 03.00 wib bertempat di depan Ponsel SK CELL di jalan baru Lintas Duri-Dumai Rt.003 Rw.004 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Laki – laki berinisial HPW dan AS (DPO) diduga telah melakukan TP pencurian dengan pemberatan, mengambil barang berupa 1 unit Handphone merk Real C35 warna hitam milik korban Heri Saputra.

Tersangka SR di whatsapp oleh AS (DPO) menawarkan handphone batangan merk Realme C35 warna hitam yang kemudian ditawar oleh Tersangka seharga Rp.1.100.000,- lalu disetujui oleh AS (DPO) dan minta barang diantarkan ke rumah Tersangka.

Terdakwa mengecek kondisi Handphone tanpa kotak dan charger. Tersangka menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000, dan mengatakan untuk kekurangannya akan diserahkan besoknya.

Namun pada hari Selasa ( 31/1/2023) sekira pukul 00.30 Wib Tersangka ditangkap oleh anggota Polres Bengkalis Trio Dharma Saputra dan Fauzul Hutabarat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone merk Realme C35 warna hitam di kamar Tersangka.

Pengajuan 2 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *