Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Predator Pornografi Anak Digelandang ke Hotel Prodeo Polres Mukomuko

×

Predator Pornografi Anak Digelandang ke Hotel Prodeo Polres Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 63

MUKOKMUKO, JAPOS.CO – Senin, Tanggal 10 April 2023, Pukul 15.00 Wib bertempat di Aula Polres Mukomuko gelar Press Release dugaan tndak pidana setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang berumuatan Pornografi lainnya, yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Fajri Ameli Putra STK SIK dan Kasi Humas Polres Mukomuko IPDA Aguscik .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa bejat tersebut dilakukan pelaku di warung milik pelaku sendiri inisial S di Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH memaparkan telah terjadi tindak pidana dugaan tindak pidana setiap orang di larang untuk memperontontonkan diri dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, ekploitasi seksual, persenggamaan,atau yang bermuatan Pornografi yang terjadi pada bulan Desember 2021 dan pada tanggal 23 Februari 2023 di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

“Ini dilakukan oleh tersangka berinsial “S” terhadap korban “JNW” 9 Tahun dengan cara, S sedang menjaga warung yang beralamat di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko yang mana pada saat itu JNW sedang berbelanja di warung S untuk membeli mie dan telor tidak lama kemudian S mengeluarkan kemaluan tersangka yang sedang berdiri untuk di perlihatkan bocah 9 tahun (JNW), kejadian tersebut sudah terjadi sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari lupa tanggal lupa pada Bulan Desember 2022 dan pada tanggal 23 Februari 2023, dari kejadian tersebut terdapat 2 (dua) anak lain yang mengalami hal serupa yakini AKS, 9 tahun dan N 12 Tahun, dari kejadian tersebut ditanggal 26 Februari 2023 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Poles Mukomuko.

Dari laporan orang tua, tim Reskrim Polres Mukomuko melakukan tindakan dan mengamankan pelaku dengan  Barang bukti yang disita.

Sehelai kain sarung warna merah marun, sehelai celana dalam warna biru muda merek crocodile, sehelai celana pendek warna abu abu bermotif garis hitam papar Kapolres dalam siaran pers nya.

Disampaikan Nuswanto, modus pelaku memperlihatkan kemaluan pelaku terhadap anak-anak yang sedang berbelanja di warung pelaku yang berlokasi di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Jo 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan unsur: Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 10 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliyar Rupiah).(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 111 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…