Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Pasca Pemecahan OPD Pemkab Mukomuko Ratusan ASN Terancam Tak Terima Gaji dan THR

×

Pasca Pemecahan OPD Pemkab Mukomuko Ratusan ASN Terancam Tak Terima Gaji dan THR

Sebarkan artikel ini

Views: 86

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pemisahan Beberapa OPD oleh Bupati Mukomuko Sapuan SE MM Ak CA CPA CPI tempo hari menjadi bumerang bagi Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) terancam tidak bisa digaji untuk bulan April dan kedepannya termasuk THR dan TPP. Sedangkan untuk ASN di OPD lain tetap akan menerima hak- haknya. OPD yang terancam tidak menerima hak-haknya itu karena belum dilakukan peralihan atau penyesuaian setelah pemecahan OPD.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bukan hanya THR, gaji dan TPP. Belanja rutin dinas juga tidak bisa dilakukan. Adapun tujuh OPD itu yakni Dinas Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol dan Dinas PUPR. Tujuh dinas ini merupakan OPD baru dan OPD induk pasca perubahan nomenklatur Maret 2023 lalu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman tak mengelak adanya informasi tersebut. Perbup perubahan perangkatkan daerah terbit setelah pengesahan APBD.

Dampaknya untuk dinas dan badan yang mengalami perubahan tersebut belum bisa dianggarkan kegiatannya.Termasuk OPD induk, tidak bisa membelanjakan anggarannya, karena sudah terjadi perubahan nama dari OPD.”Dinas baru belum miliki anggaran, sedangkan dinas yang lama tidak bisa belanjakan anggaranya, karena sudah terjadi perubahan pada OPD tersebut. Artinya ada tujuh OPD, proses pembayaran hak pegawainya belum bisa diproses, karena belum ada dasar hukumnya,’’ kata Agus.

Ditanya  peluang gaji, THR hingga TPP para pegawai ini bisa dicairkan jelang lebaran Agus belum dapat memastikan, karena sampai saat ini belum ada rujukan untuk dapat diproses. Jika berdasarkan sistem penganggaran, maka di APBD perubahan nanti baru dapat disesuaikan anggarannya.’Kita tidak berani mengatakan bisa atau tidak, mana tahu nanti ada petunjuk hingga dapat dilakukan. Kalau BKD sifatnya memproses pengajuan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan,’’ demikian Agus.

Salah seorang pejabat di OPD menyampaikan saat ini ASN maupun honorer di OPD baru sudah mulai resah, karena mereka sudah mendapat kabar, gaji tidak bisa dibayar. Kemungkinan besar bakal ramai, protes dari para pegawai yang sangat berharap mendapat gaji.”Sebenarnya para AsN sudah protes dan resah. Tapi masing-masing kepala opd masih berupaya mendinginkan para pegawainya. Dan diharapkan Pemkab Mukomuko segera ada solusi segera dan hak- hak ASN dan Honorer di tujuh OPD dibayarkan,”ungkapnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *