Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Dugaan Pungli di SMPN 1 Sungai Tarab Tanah Datar

×

Dugaan Pungli di SMPN 1 Sungai Tarab Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

Views: 236

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Lagi-lagi Komite Sekolah dijadikan tempat perlindungan untuk melegalkan pungutan yang dilakukan sekolah. Seperti yang ditemukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut sumber, untuk acara perpisahan tahun ini di SMPN 1 Sungai Tarab, orang tua para siswa dibebani dengan beberapa pungutan yang angkanya sangat luar biasa, dan malahan tidak ada korelasinya dengan pendidikan, ujar sumber.

Ketika JAPOS.CO menemukan rincian anggaran biaya untuk akhir tahun 2022/2023 siswa kelas IX SMPN 1 Sungai Tarab, tertulis biaya pas poto per siswa Rp 30.000, biaya penulisan ijazah per siswa Rp 100.000, biaya kenang kenangan per siswa Rp 150.000, sumbangan pustaka per siswa Rp 50.000.

Terpisah Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Tarab Antony yang di hubungi Minggu (19/3/2023) melalui selularnya mengatakan,”untuk acara perpisahan tersebut, itu kesepakatan antara wali murid dengan pihak komite. Saya selaku Kepala Sekolah sudah menyerahkannya ke Komite, ujar Antony.

Sementara itu pihak Komite SMPN 1 Sungai Tarab Asmawenda yang dihubungi juga mengatakan,” ini adalah kesepakatan antara wali murid dengan pihak komite. Dan pihak sekolah menyerahkan ke kami selaku komite untuk mengakomodir acara perpisahan dengan wali murid.”

Direktur GACD (Goverment Agains Corruption and Discrimination) Andar Situmorang SH.MH mengatakan, “Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ” tegasnya lagi.

“Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut dia, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas Andar Situmorang.

Diakhir penyampaiannya, Andar Situmorang meminta pihak saber pungli untuk segera merespon isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait adanya dugaan pungli uang perpisahan di SMPN 1 Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *