Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

LBH Swastika Advokasi Nusantara, Somasi Walikota Tangerang

×

LBH Swastika Advokasi Nusantara, Somasi Walikota Tangerang

Sebarkan artikel ini

Views: 126

TANGERANG, JAPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara, kirim somasi terhadap  Walikota Tangerang. Isi surat somasi tersebut terkait papan reklame berdiri tanpa Izin yang kian menjamur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

S Manahan T, Kordinator Kota Tangerang saat ditemui wartawan diruang kerjanya menjelaskan, surat somasi tersebut adalah sebuah teguran untuk Walikota, karena dianggap kurangnya pengawasan terhadap reklame yang tidak mengantongi izin di Kota Tangerang.

“Ada empat alasan kami menyurati walikota, dimana dalam temuan kami dilapangan bahwasanya kurangnya pengawasan dari dinas terkait dalam hal ini SAT Pol PP Kota Tangerang selaku penegak Perda untuk menerbitkan reklame yang di duga ilegal,” jelasnya.

Ada pun alasan tersebut yaitu: Bahwa, Kami menduga Walikota Tangerang saat ini telah lalai dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Kami menduga atas lalainya Walikota Tangerang dalam menjalankan  dan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, sehingga berdampak terhadap maraknya Reklame berdiri tanpa ijin.

Diduga karena kelalaian Walikota Tangerang dalam pengawasan tentang retribusi dan perijinan Reklame di Wilayah Kota Tangerang. Berdampak pada tumbuh suburnya pelaku pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan aturan dan sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang.

Diduga ada unsur kesengajaan dari Walikota Tangerang, terkait berdirinya papan reklame yang kami duga pula tidak berijin milik DUTA INDAH STARHUB yang berada di Jl. Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari. 4 point’ isi surat somasi.

Diberitakan sebelumnya, Reklame yang diduga tanpa ijin karena saat proyek pengerjaan tidak ada papan Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Hal ini di benarkan Rizal kepala dinas Kebudayaan dan pariwisata kota Tangerang, ketika di konfirmasi lewat ponselnya.

“Dan Kami belum pernah mengeluarkan Rekomtek sampai saat ini,” terangnya.

Rizal juga mengatakan,  Kewenangan budpar hanya mengeluarkan Rekomtek apabila yang bersangkutan mengajukan perizinan.

Sementara itu, di tempat terpisah Ahmad zuldin Sekretaris dinas perijinan kota Tangerang, membenarkan belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta indah Starhub.

Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah.

“Cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan. Bagaimana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang di duga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, berarti pajak tidak masuk,” ujar Manahan.

Dari pantauan Japos.co di lapangan, reklame pergudangan Duta Indan Starhub yang beralamat jalan irigasi cisadane timur kelurahan karang sari kecamatan Neglasari di duga belum memiliki ijin dari dinas terkait.

Hingga berita ini diturunkan Sat Pol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi serta pihak pengembang yaitu  Duta indah Starhub, tidak dapat di temui. Menurut salah seorang petugas keamanan, kalau yang berwewenang sedang tugas luar.(bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 175 MAROS, JAPOS.CO – H Haerul Muhammad, yang merupakan salah satu Putra Daerah terbaik dan Sebagai pengusaha lokal bakal akan tampil dalam Bursa Bakal calon Bupati Maros periode 2024-2029.Advertisementscroll…