Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Terkait Maraknya Galian C Tak Berizin Dinas ESDM Jabar Panggil Pengusaha

×

Terkait Maraknya Galian C Tak Berizin Dinas ESDM Jabar Panggil Pengusaha

Sebarkan artikel ini

Views: 137

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Aktivitas pertambangan atau galian C tak berizin marak terjadi di Kabupaten Pangandaran. Mengatasi hal itu, Dinas ESDM Jabar melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah 6 panggil para pengusaha.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila menuturkan pihaknya kerja sama dengan Bapenda Pangandaran. Terutama untuk sosialisasi terkait perizinan pertambangan. Rata-rata para pengusaha tersebut tidak memiliki izin. “Minimal besok para pengusaha galian C tersebut sudah mulai mengumpulkan persyaratan dan mengajukan permohonan sebelum memulai penambangannya,” kata Pepen.

Pepen mengungkapkan wilayah Kabupaten Pangandaran hampir semuanya potensinya batu kapur. Dari informasi, ada sekitar 25 lokasi galian C penggalian batu kapur di Kabupaten Pangandaran yang kebanyakan tidak berizin. “Ada 25 lokasi galian C kebanyakan tidak berizin. Penggalian batu kapur, karena Pangandaran potensi penggaliannya batu kapur,” ungkapnya.

Pepen menegaskan yang berhak menindak yakni aparat penegak hukum minimal Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran. Karena tambang ilegal itu sama juga dengan maling. “Seharusnya jangan dulu ada aktivitas sebelum izin keluar, dan penindakan oleh aparat penegak hukum daerah minimal Pol PP Kabupaten. Pemerintah Kabupaten yang memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pemohon harus memiliki surat kesesuaian. Nantinya, hal itu yang akan dilihat oleh tata ruang kabupaten, sudah sesuai atau tidak. Kalau seluruhnya tidak sesuai tolak, kalau ada sebagian silahkan ini pentingnya sinergi dengan tata ruang. Boleh apa tidak, pemohon harus mendapat surat kesesuaian tata ruang kabupaten. Penindakan boleh dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum di daerah,” tegasnya.

Surat Peringatan ke Pengusaha Galian C

Di tempat terpisah Pemkab Pangandaran, melalui Satpol PP, memberikan surat peringatan kepada para pengusaha tambang galian C, yang saat ini masih beroperasi. Hal itu proses perizinannya belum keluar dan saat ini masih dalam proses (ditempuh).

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi ke bawahan, untuk melakukan tindakan memberikan surat peringatan pertama mulai Selasa (7/3), sampai 7 hari kedepan. “Apabila masih membandel selama Surat Peringatan pertama, kita berikan Surat Peringatan ke 2 selama 4 hari, masih juga membandel SP3 selama 2 hari,” katanya.

Sembari memberikan Surat Peringatan, tegas Dedih, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jabar. “Hal itu karena kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Pemkab Pangandaran memberikan surat peringatan kepada pengusaha galian C yang membandel, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum ditambah mereka belum memiliki izin. Kita lakukan penindakan non yustisi sifatnya hanya persuasif teguran lisan dan tertulis saja. Kalau untuk penutupannya kita bersama Satpol-PP Provinsi dan Kepolisian nantinya,” tegasnya.

Sementara salah seorang pengusaha Galian C yang enggan disebutkan namanya, beralasan masih beroperasinya kegiatan penggalian ini dalam rangka untuk membiayai pembuatan perizinan yang sedang ditempuh. “Kita beroperasi Ini kan untuk biaya pembuatan perizinannya mas, ya mudah-mudahan segera dikeluarkan perizinannya biar tenang,” singkatnya. (Mamay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *