Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Gonjang Ganjing Soal Panti Pijat, Ini Tanggapan Ketua BMA

×

Gonjang Ganjing Soal Panti Pijat, Ini Tanggapan Ketua BMA

Sebarkan artikel ini

Views: 157

MUKOKMUKO, JAPOS.CO – Dengan maraknya markas pelayanan panti pijat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang sudah jadi sorotan publik, baik sudah yang mengantongi izin operasi maupun yang belum memiliki izin  diduga berlindung dibalik rumah makan. Persoalan yang belum ditemukan titik terangnya ini sehingga menjadi kontroversi ditengah- tengah masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Upaya yang telah dilakukan oleh instansi terkait yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko sepertinya belum membuahkan hasil yang maksimal pasalnya, upaya yang di jalankan dinas tersebut tidak bisa lepas dari Peraturan Daerah (Perda) dan pembinaan terhadap pelaku usaha Panti Pijat di daerah itu, namun masih belum ditemukan sisi baiknya.

Pada Senin, (6/3/2023) tempo hari, Dinas Satpol PP mengundang Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko Bisma Rifni ke Kantor Satpol PP guna membicarakan soal penanganan pelayanan Panti Pijat, dengan mengacu pada kearifan lokal dan adat sopan santun serta menjaga etitut termasuk untuk menyelamatkan mental serta karakter generasi muda sebagai generasi penerus.

Pertemuan antara Kepala dinas Satpol PP Suryanto dengan Ketua BMA Kabupaten Mukomuko Bismarifni BI SH cukup alot. Namun ada sedikit yang dianggap kurang ketegasan dari Ketua BMA tersebut.

Ketua BMA Bismarifni mengatakan,” Kami dari pihak BMA Kabupaten akan membentuk tim terlebih dahulu, sebelum mereka (Panti Pijat) mengajukan rekomendasi kami akan survei dulu bersama Satpol-PP dan kita cek dulu, sesuai tidak dengan kriteria yang Kito cantumkan, jika sudah sesuai baru mereka bisa meminta izin karna itu ada kerjasama kita dengan pemerintah daerah kata Bismarifni,” lanjutnya.

“Kita mencari solusi, untuk menutup rezeki orang kita tidak bisa, itu kan usaha mereka, usaha mereka kan punya izin. Akibat adanya izin inkam untuk pemerintah daerah kan ada,” sampai Ketua BMA.

“Sekarang teknisnya kita batasi, maksut saya itu kita akan buat regulasinya yaitu persyaratan izin setelah kita bentuk tim sehingga ada rekomendasi nya. Kan sudah jelas ada perda nya,ada aturan nya, dengan adanya kita masukan itu kita ada kerjasamanya dengan pelaku usaha,” terangnya.

Disinggung soal tindakan tegas dari pihak BMA terkait izin pelayanan jasa panti pijat yang diduga sudah meresahkan masyarakat, Ketua BMA menegaskan kita akan beri izin, kita tidak bisa menutup total, itu kan usaha mereka.

“Kita mau menutup total tak bisa, mereka kan punya izin dan sebagai warga negara mereka punya hak, hak untuk hidup dan gak untuk dilindungi. Untuk itu tinggal upaya kita untuk mempersempit ruang gerak mereka. Jika ditutup secara total itu tidak bisa, karna kita bukan negara Islam,” paparnya.

“Intinya dasar hukum nya Perbup, bupati yang mengeluarkan edaran nya. Kami sekedar membuat rekomendasi bisa, karna kewenangan kita. Silahkan mereka buka layanan, dengan catatan, tidak boleh di kamar, cukup menggunakan kain penutup batas, tempat tidurnya kita batasi, kemudian kita kawal dan kita kontrol, dan itu tugasnya Satpol-PP nanti dan juga melibatkan pemerintah paling bawah seperti Ketua RT,” ujar Bismarifni.

“Nanti kita juga akan kita sampaikan pada camat juga, karna kepentingan kita itu tidak sama, orang adat pun tidak bisa mengambil ketegasan, ibaratnya tegang badetiang- detiang, kendu taleo- Leo ( tidak keras dan tidak terlalu lemah) dalam artian perlu ditegaskan tenaga pijatnya harus bisa betul- betul memiliki sertifikat dalam pelayanan pijat,” jelasnya.

Diujung pertemuan Kadis Satpol-PP dengan Ketua BMA sepakat akan mengundang camat se-kabupaten serta pelaku usaha Panti Pijat untuk membahas gonjang-ganjing soal Panti Pijat di daerah itu, ini akan diterapkan tidak hanya selama bulan ramadhan namun untuk selanjutnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *