Views: 395
JAMBI, JAPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi mengungkap sebanyak 30 temuan pada operasional RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2022. Temuan BPK ini tertuang dalam LPH Operasional RSUD Raden Mattaher yang dirilis pada 21 Desember 2022.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan temuan BPK di RSUD Raden Mattaher tersebut.
Gubernur Jambi Al Haris, dan Sekda tolong dimonitor Jangan sampai temuan-temuan ini menghalangi WTP yang menjadi tradisi Provinsi Jambi,” kata Edi Purwanto, Selasa(7/3/2023).
Sementara saat dipertanyakan apa saja temuan auditor BPK di RSUD Raden Mattaher tersebut? Temuannya sebagai berikut:
Penyusunan RBA RSUD Raden Mattaher tidak sesuai ketentuan :
1. Pembukaan Rekening RSUD Raden Mattaher di BSI dan penempatan dana Rp 5.000.000.000 miliar tidak sesuai Ketentuan;
2.Terdapat tagihan atas pelayanan jasa medis pada Pasien Umum yang tidak bibayar Rp 28.631.500;
3.Penetapan Tarif Pelayanan RSUD Raden Mattaher berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2019 tidak sesuai ketentuan;
4.Terdapat klaim Pelayanan Pasien dengan Jaminan BPJS Kesehatan pada RSUD Raden Mattaher yang tidak ditagihkan Rp 146.231.550;
5.Sebanyak 25 Nomor SEP yang terhapus pada Sistem V-Claim BPJS Kesehatan tidak dapat diklaim sebesar Rp 45.492.000 dan berpotensi tidak dapat diklaim sebesar Rp 4.398.100;
6.Terdapat pelayanan Jasa Medis kepada pasien COVID-19 yang tidak ditagihkan ke Kementerian Kesehatan Sebesar Rp 25.134.800;
7.Terdapat potensi kekurangan penerimaan parkir kendaraan pada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp 162.200.329;
8.Perjanjian kerja sama penyewaan atas tiga ruangan belum diperpanjang dan penggunaan kantin Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) pada RSUD Raden Mattaher tidak dikenakan tarif sewa sebesar Rp 16.300.000;
9.Penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) RSUD Raden Mattaher belum terintegrasi secara menyeluruh;
10.Mekanisme penerimaan pegawai pada RSUD Raden Mattaher tidak sesuai ketentuan;
11.Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP( pada RSUD Raden Mattaher tanpa bukti kehadiran sebesar Rp 225.323.215;
12.Penatausahaan perhitungan Jasa Pelayanan pada RSUD Raden Mattaher tidak sesuai ketentuan;
13.Penagihan pelayanan pasien Jamkesda tidak sesuai ketentuan;
14.Bendahara pengeluaran BLUD belum menyetorkan PPN dan PPh Sebesar Rp 9.143.104;
15.Kekurangan volume pada tiga Paket Pekerjaan Renovasi Gedung/Penunjang Gedung sebesar Rp 45.870.914;
16.Kelebihan pembayaran Belanja Obat dan Barang Habis Pakai (BHP) sebesar Rp 55.500.000;
17.Pembayaran Bantuan Pendidikan Bedah Subspesialis Digestif tidak sesuai ketentuan;
18 .Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Kebersihan sebesar Rp101.425.775;
19.Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan sebesar Rp 75.297.291;
20.Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT RN tidak sesuai ketentuan;
21.Pertanggungjawaban atas Realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 780.516.737;
22.Kelebihan pembayaran pekerjaan Jasa Pengembangan dan Pengadaan Jasa SIM-RS Sebesar Rp 34.940.000;
23.Pembayaran pekerjaan Konsultansi Peningkatan Gedung Poliklinik tidak sesuai standar satuan harga sebesar Rp 6.921.500;
24.Penyusunan dan penatausahaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) kegiatan Pelayanan Hemodialisa pada RSUD Raden Mattaher tidak memadai.
25.Perencanaan dan penganggaran Kebutuhan Obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) belum didukung dengan perhitungan yang tepat.
26.Kerja Sama Pemanfaatan Aset RSUD Raden Mattaher dengan PT GCT tidak sesuai ketentuan.
27.Terdapat pengelolaan BMHP yang tidak dikendalikan oleh Instalasi Farmasi pada RSUD Raden Mattaher;
28.Pengendalian Obat Kedaluwarsa dan Hampir Kedaluwarsa belum memadai;
29.Penatausahaan Aset Tetap pada RSUD Raden Mattaher belum memadai.
30.Kepala Bagian Umum dan Humas RSUD Raden Mattaher Sofran yang dihubungi melalui pesan WhatsApp tak banyak memberikan penjelasan saat ditanyai soal temuan ini.
“Dalam proses tindak lanjut semua,” jawabnya singkat, pekan lalu.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyatakan belum mendapat kabar adanya 30 temuan BPK di RSUD Raden Mattaher.
Karena itu, Sudirman pun belum berani memberikan komentar lebih jauh terkait LHP yang saliannanya didapat Awak media.(Rizal)