Views: 420
PT BHP Di Gunung Mas Diduga Langgar Permen LHK No.8 Tahun 2021
admin22 min baca
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – PT. Bumi Hijau Perdana (BHP), Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK) No.8 Tahun 2023 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi. Pasalnya, perusahaan perkayuan yang baru memulai aktivitas penebangan sejak awal 2023 ini, melakukan penumpukan kayu hasil tebangan diluar areal, Tempat Penumpukan Kayu (TPK) tanpa dilabeli barcode.
Sedangkan fungsi barcode adalah untuk menghitung jumlah kayu yang ditebang dari tegakan, dan dari barcode diketahui terdapat penerimaan negara.
Sedangkan dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, pasal 1 jelas menyatakan, bahwa tanda Sertifikat Verifikasi dan Legalitas Kayau (SVLK) adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen\angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.
Selain itu, menurut informasi perusahaan HTI ini juga diduga tidak memiliki tempat persemaian bibit pohon yang akan ditanaman, padahal dalam peraturan kehutanan, perusahan HTI sebelum melakukan penebangan wajib memiliki persemaian untuk melakukan penanaman kembali.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, meminta kepada aparat terkait untuk segera menindak lanjuti informasi ini, dengan segera turun kelapangan melakukan pengecekan, supaya kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dicegah lebih dini.
“Segera tindaklanjuti untuk penangulangan dini kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan,”ungkap Akerman.
Mendapati informasi tersebut, terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni, SH,MH, melalui Kasat Intel Gumas, Teguh Iskandar SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Gunung Mas juga akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan dan badan usaha sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan, yang merupakan agenda rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi, untuk menjaga kebocoran penerimaan negara sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara khususnya daerah Kabupaten Gunung Mas.
“Monitoring dan evaluasi ini kita lakukan rutin untuk mengecek perizinan, ketaatan kewajiban perusahaan kepada negara seperti iuran BPJS kesehatan/ketenagakerjaan, pajak, retribusi dan CSR kepada masyarakat, pengawasan orang asing, serta lingkup kewenangan kejaksaan lainnya.” ungkap kepala kejaksaan negeri gunung mas Sahroni, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Teguh Iskandar, S.H.
Sementara itu, Bagian Eksternal PT Bumi Hijau Perdana maupun PT Cakrawala Alam Persada, J Saragih, saat hendak dikonfirmasi hal tersebut, melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon seluler, hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan resmi kepada media. (Mandau)