Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Inspektorat Menghimbau agar Pemdes di Ciamis Kelola Dana Desa dengan Benar

×

Inspektorat Menghimbau agar Pemdes di Ciamis Kelola Dana Desa dengan Benar

Sebarkan artikel ini

Views: 83

CIAMIS, JAPOS.CO – Kepala Inspektorat Ciamis, Drs. Ika Darmaiswara menghimbau, seluruh pemerintahan desa (Pemdes) se-kabupaten Ciamis, agar melakukan pengelolaan keuangan dana desa dengan sebaik baiknya dan akuntabel. “Kita terus melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang tata kelola pemerintahan yang baik, guna meminimalisir tingkat pelanggaran, dengan memberikan edukasi kepada para Kepala Desa maupun perangkat desa,” ujar Ika, Selasa (21/2).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan di tingkat Desa, Kepala Desa merupakan pemegang kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Kemudian bendahara desa, dan perangkat lainnya sebagai pelaksana teknis, bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa. “Sehingga semua unsur ini harus saling bersinergi, agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik sesuai ketentuan,” ujarnya.

Salah satu contoh jelas Ika, pihaknya saat melakukan pemeriksaan, kerap menemukan desa yang tidak membayar pajak dalam pembelian makan dan minum (mamin). “Padahal, administrasi yang berkaitan dengan pajak harus dibereskan. Maka dari itu, kami berikan pembinaan ke Desa bersangkutan,” jelasnya.

Ika menuturkan, untuk meminimalisir tindakan korupsi, Ia menghimbau setiap Pemdes di Ciamis, agar melakukan belanja kebutuhan Desa, melalui aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP) atau yang disebut dengan E-Katalog. “Untuk meminimalisir tingkat pelanggaran, Inspektorat Ciamis melakukan sosialisasi kepada pemerintahan kabupaten maupun Pemdes, agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang di dalamnya tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.

Dana Desa Tahap I

Sementara itu menanggapi keresahan para kepala desa di Kabupaten Ciamis terkait lambatnya pencairan Dana Desa berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis bahwa Dana Desa tahap 1 di Kabupaten Ciamis, ditargetkan cair bulan Februari 2023 ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Ciamis, Andi Sopyandi membenarkan hal itu, Jumat (3/2). Kata dia, pihaknya pada minggu ketiga bulan Januari lalu sudah mengajukan usulan pencairan sebanyak 80 Desa, ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Tasikmalaya. “Namun, Dana Desa belum bisa cair bulan Januari, lantaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum diserahkan ke KPPN. Jadi nanti kalau DIPA dari Kemenkeu sudah ada, maka Dana Desa tahap 1 untuk Ciamis sudah bisa langsung cair,” katanya.

Menurutnya, untuk mengajukan proses pencairan Dana Desa, pihak Pemdes harus sudah memposting APBDes di aplikasi Siskeudes. Kemudian melampirkan Peraturan Desa (Perdes) APBDes dan terakhir proposal permohonan pencairan. “Dari bulan Desember 2022, kita sudah himbau setiap Desa agar segera melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa. Namun memang saat ini baru sebagian Desa di Kabupaten Ciamis yang sudah mengusulkan,“ ujarnya.

Adapun proses pencairan Dana Desa di setiap Desa di Kabupaten Ciamis berbeda. Untuk Desa berstatus mandiri, pencairan dana desa hanya 2 tahap. Sementara yang maju dan berkembang tetap 3 tahap. “Untuk total Dana Desa tahun 2023 di kabupaten Ciamis senilai Rp 259 miliar. Anggaran itu turun sekitar Rp 10 miliar dari tahun 2022, yang mencapai Rp 270 miliar. Penurunan anggaran Dana Desa itu berdasarkan kewenangan pusat. Bisa karena jumlah masyarakat miskin di Ciamis berkurang, sehingga Dana Desa tahun ini nilainya lebih sedikit,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *