Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Hasil dari Layanan DPMPTSP Ciamis Ribuan UMKM Telah Memiliki NIB

×

Hasil dari Layanan DPMPTSP Ciamis Ribuan UMKM Telah Memiliki NIB

Sebarkan artikel ini

Views: 81

CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. Salah satunya dengan mempermudah layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi mengatakan sejak diberlakukannya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pihaknya terus meningkatkan layanan. Yakni dengan memberikan pelayanan dalam pembuatan NIB bagi pelaku usaha Ciamis melalui aplikasi OSS. “Tahun 2022 tercatat kita melayani pelaku usaha yang membuat NIB sebanyak 8.968 UMKM dari 27 kecamatan. Kami memberikan pelayanan secara mobile atau keliling dan pelaksanaan gebyar NIB Kabupaten Ciamis,” ujar Rudi, Jumat (17/2).

Menurutnya, proses pembuatan NIB melalui OSS bagi pelaku UMKM sangat mudah. NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. NIB pun menjadi identitas pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. “Program NIB melalui OSS ini berlaku sejak 2021. Pada tahun 2021 kita melayani 2.858 UMKM. Alhamdulillah pada tahun 2022 terjadi peningkatan yang signifikan mencapai 8.968 pelaku usaha,” ujar Rudi.

Rudi menyebut peningkatan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha ini sebagai upaya mewujudkan visi misi Ciamis yakni Mantapnya Kemandirian Ekonomi Sejahtera untuk Semua. “Selain layanan secara mobile, kami juga memberikan pelatihan bagi para operator atau pengelola di kecamatan. Kami juga kerja sama dengan berbagai pihak antara lain mahasiswa, komunitas dan BUMDes,” ujarnya.

Rudi berharap pada pelaku UMKM yang telah memiliki NIB bisa meningkatkan usahanya. Keuntungan dari NIB ini, pelaku usaha bisa mendapat kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan. Sehingga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya. “Ketika pelaku usaha memiliki NIB, otomatis mendapat sebuah perlindungan hukum. Kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk segera memproses pembuatan NIB melalui aplikasi OSS. Kalau butuh bantuan silahkan datang ke kantor, ke kecamatan atau layanan keliling yang rutin kami laksanakan secara gratis,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 23 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…