Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Larang Bangun Masjid Pengembang Perumahan Citoh Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri

×

Larang Bangun Masjid Pengembang Perumahan Citoh Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Views: 182

BOGOR, JAPOS.CO – Panitia pembangunan Masjid Raya Citoh Perumahan Citoh,di Jalan Boulevard. Desa Cimanggu 2 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor Jawa Barat.akan melaporkan pihak pengembang,ke Mabes Polri.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bukan tanpa alasan,Ketua Panitia pembangunan masjid dan warga akan melaporkan pihak pengembang perumahan Citoh.dikarenakan pihak pengembang telah melakukan pengrusakan Papan Plang pemberitahuan akan dibangunnya masjid. Dan adanya larangan pengembang untuk membangun masjid di lahan fasos fasum perumahan tersebut.

Menerima laporan pelarangan untuk membangun masjid di lahan fasos fasum tersebut membuat Sekretaris panitia pembangunan masjid Usep Amir Hasan SH, murka.

Usep Amir mengatakan  pada persoalan tersebut bermula saat warga Perumahan Citoh menginginkan adanya pendirian masjid di lahan fasos fasum tersebut.

Bahkan pada tahun 2017 ujar Usep pengembang perumahan Citoh menjanjikan akan membangun masjid raya untuk sarana publik.tapi hingga saat ini janji tinggal janji,pembangunan masjid belum direalisasikan.

“Jadi pihak pengembang Perumahan  citoh telah melakukan pembohongan pada masyarakat,” kata Usep Amir pada Wartawan Rabu ( 15/2/2023).

Dikatakan Usep secara administrasi kami bersama warga sudah melakukan musyawarah untuk menetapkan lokasi lahan untuk dibangun masjid.yaitu di Lahan Fasum Sarana 2 yang berada Jl. Boulevard

“Seluruh surat-surat dan berkas perizinan dari lingkungan sudah ada.bahkan surat dari Dinas Perumahan,kawasan Permukiman dan pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten  Bogor,telah mengizinkan dilahan Fasum Fasos tersebut dibangun masjid,” ujarnya.

Usep menegaskan, lahan fasos fasum merupakan milik pemerintah. Apabila lahan tersebut hendak dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, adalah hak pemerintah daerah memberikannya.Usep  meminta proses pembangunan masjid Citoh Raya harus dilanjutkan siapa pun yang menghalangi akan kita hadapi.

“Yang akan dibangun ini rumah ibadah, masjid, jadi saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi, ini hak pemerintah yang menentukan. Tidak ada masalah dibangun Masjid diatas lahan fasum fasos. Jika pengembang melarang dan menghalangi-halangi, bisa berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Sementara Zaki SH,sebagai kuasa hukum,dari Masyarakat mengatakan Perumahan Citoh Town Hill atas nama PT.Trimitra Prawara Goldland telah melakukan serah terima Administrasi dengan berita acara serah terima BASTA nomor 648/1939/PSU-DPKPP/2022 tanggal 18 April 2019 dan BASTA pada lahan perluasan nomor 648/2368/PSU/DPKPP/2022 tanggal 25 April 2022.

“Berdasarkan peraturan Bupati Bogor Nomor 113 tahun 2021 tentang,penyediaan penyerahan dan pemanfaatan prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman pasal 13 ayat 2 huruf (a) pemerintah daerah dan.masyarakat dapat memanfaatkan atau memelihara prasarana,sarana utilitas perumahan yang sedang dalam proses penyerahan  dari pengembang kepada pemerintah daerah,” kata Zaki

Menurut Zaki tidak ada alasan pihak pengembang perumahan Citoh,menghalang-halangi pembangunan masjid raya.karena tidak ada dasar hukumnya.

Zaki menambahkan Rencana pembangunan masjid raya citoh,mengunakan dana swadaya dari masyarakat dan para donator.bukan dana dari pihak pengembang perumahan Citoh.

“Saya sampaikan dana yang untuk bangun masjid raya citoh.mengunakan dana swadaya dan dari para donatur.bukan minta dana dari pihak pengembang,”

Zaki bersama panitia pembangunan masjid raya citoh,berencana dalam.waktu dekat ini akan melaporkan pihak pengembang perumahan Citoh ke Mabes Polri.

“Saya bersama Panitia akan melaporkan ke Mabes Polri,terkait pe grusakan papan plang,dan pelarangan pembangunan masjid yang akan menimbulkan keresahan bagi umat islam,hati-hati lah pengembang ini soal tempat ibadah dan kepentingan Agama,” pungkasnya. (Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 47 WAY KANAN, JAPOS.CO  Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Way Kanan, Lampung Juli Haryanto menyatakan keluar dari kepengurusan PD IWO Way Kanan sebagai anggota.Advertisementscroll kebawah untuk…

Berita

Views: 53 NABIRE, JAPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan kepengurusan itu seiring dengan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua.Advertisementscroll kebawah…