Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Oknum Pejabat Desa Aniaya Warga

×

Oknum Pejabat Desa Aniaya Warga

Sebarkan artikel ini

Views: 152

MAROS, JAPOS.CO –  Seorang oknum pejabat Kepala Desa Laiya di Salah satu desa di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan dan pengancaman terhadap salah satu warganya berinisial H.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan dan pengancaman dipicu persoalan tanah. Oknum pejabat tersebut datang ke rumah milik korban sambil marah-marah, mengintimidasi dan kemudian mengambil kayu dan memukul lengan korban.

Bahkan beberapa minggu berikutnya setelah kejadian penganiayaan, oknum pejabat tersebut datang kembali ke rumah korban dan melakukan pengancaman.

Takut kejadian tersebut terulang maka korban pergi melaporkan kejadian yang dialaminya di kepolisian setempat yakni di Polsek Camba, dan di ambil visumnya di puskesmas Cenrana.

Akan tetapi, Polsek Camba menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendamaikan oknum terlapor dengan korban (Restorative Justice) ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai.

Merasa tertekan dan terpaksa menandatangani surat damai tersebut, korban kemudian datang mengadu di Kantor LBH Salewangang.

“Perjanjian damai tersebut tidak memenuhi syarat materiil restorative justice berdasarkan Peraturan Kapolri,” ujar Direktur LBH Salewangang, yang akrab disapa Bang Omes.

“Syukur Alhamdulillah, kasus ini telah ditangani oleh Polres Maros untuk diusut. Dan kini sudah dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Maros, diharapkan kedepannya tidak lagi ada oknum pejabat yang arogan dan sewenang-wenang terhadap warganya, tetapi justru memberikan panutan yang baik, perlindungan dan rasa aman kepada warga yang dipimpinnya,” tutupnya.(hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *