Views: 196
PADANG, JAPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, Haris Sukamto melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Penyusunan Naskah Akademik dan RAPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasyraya. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar, dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, Wakil Bapemperda DPRD Kabupaten Dharmasraya, Irmon, Sekretariat DPRD Dharmasraya, Samsuardi pada Senin, (30/1).
Pada kesempatan ini diawali kata sambutan Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, beliau menyampaikan dan menerangkan tentang Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 terdiri atas empat (4) Raperda, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan didaerah, Raperda tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja/melakukan usaha didaerah, Raperda tentang penataan dan batas nagari.
“Kerjasama penyusunan Raperda inisiatif DPRD dengan kanwil Sumbar ini sudah masuk tahun ke-3, semoga Kerjasama yang terjalin selama ini anta DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dapat terjalin dan menghasilkan Raperda yang berkualitas tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”, ujar Pariyanto.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kanwil kemenkumham Sumbar sebagai instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum, mempunyai tugas dan fungsi salah satunya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, diharapkan Kantor wilayah dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan peraturan daerah yang baik.
“Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Dharmasraya terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Dharmasraya akan dimulai sejak ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) ini, Penyusunan 4 (empat) naskah akademik dan Raperda inisiatif DPRD Dharmasraya ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah dalam memfasilitasi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya”, tutur Kakanwil.
Penyusunan naskah akademik pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai peraturan masalah tersebut dalam rancangan peraturan daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Sehingga dengan penyusunan naskah akademik tersebut dapat disusun Raperda yang betul betul dapat bermanfaat bagi daerah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan paraturaran perundang undangan yang lebih tinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar/Erman Chaniago).