BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Tingkatkan Kapasitas Para Pencari Kerja, Disnaker Ciamis Buka Pelatihan Kerja Kompetensi

×

Tingkatkan Kapasitas Para Pencari Kerja, Disnaker Ciamis Buka Pelatihan Kerja Kompetensi

Sebarkan artikel ini

Views: 321

CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, membuka pelatihan kerja yang berbasis kompetensi tahun 2023. Pelatihan tersebut, merupakan bantuan dari Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang melalui BBPVP Bandung.

Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis, H Okta Jabal Nugraha, ST.MM membenarkan bahwa nantinya akan ada kegiatan pelatihan untuk 4 kejuruan. Pihaknya juga telah menginformasikan pelatihan tersebut ke setiap kecamatan. Kemudian, kecamatan menyampaikan ke setiap desa. “Kemudian nantinya, dari desa bisa menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat. Khususnya para pencari kerja yang ingin menambah kompetensi,” katanya.

Menurutnya, ada 4 program kejuruan dalam pelatihan kerja kompetensi 2023. Yaitu antara lain pembuatan roti dan juga kue dengan jumlah kuota sebanyak 16 orang. Kemudian, barista kuota 16 orang, menjahit dengan mesin lookstich yakni sebanyak 16 orang. Dan terakhir digital marketing 16 orang. “Jadi tujuan pelatihan ini tiada lain untuk meningkatkan kapasitas para pencari kerja, sesuai kompetisi atau kebutuhan pasar kerja saat ini,” ujar H. Okta.

Selain itu, dengan mengikuti pelatihan tersebut, nantinya masyarakat atau pencari kerja dapat mempunyai manfaat yang luar biasa. Salah satunya, bisa mengambil peluang ketika masuk pasar kerja. Karena, sebelumnya telah mendapatkan pelatihan dan pembelajaran, serta dapat sertifikat. “Bahkan, jika mau wirausaha juga sudah punya kemampuan yang sudah mumpuni, karena telah mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap H Okta.

Lantas apa syarat bagi masyarakat Kabupaten Ciamis yang ingin ikut pelatihan tersebut? H. Okta menuturkan, bahwa syaratnya adalah usia 18-35 tahun, fotokopi KTP. Kemudian, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 buah dengan latar merah. Selanjutnya, ijazah terakhir, kemudian tidak sedang mengikuti pendidikan formal atau bekerja. “Pendaftaran itu gratis dan dilakukan secara online melalui situs siapkerja.kemenaker.go.id. Kemudian nanti bisa calon peserta print out,” tuturnya.

Okta berharap, pelatihan kerja kompetensi 2023 ini bisa mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Ciamis. Selain itu juga meningkatkan perekonomian masyarakat. “Angka pengangguran di Ciamis tahun 2021 menurun dari 5,66 persen itu menjadi 5,06 persen. Bahkan, untuk estimasi pada tahun 2022 itu, juga kembali turun jadi 4,9 persen,” terangnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan waktu pendaftaran pelatihan kerja kompetensi tahun 2023, yakni dari tanggal 16 Januari sampai 12 Mei. Sedangkan tempat pendaftaran di Kantor UPTD Kursus Latihan kerja Ciamis. Kuota pelatihan ini juga terbatas, maka dari itu, jika nanti sudah terpenuhi pendaftaran akan ditutup.

UMK Kabupaten Ciamis

Di tengah polemik UU Ciptakerja ada kabar baik bagi pekerja di Kabupaten Ciamis terkait pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 naik 6,52 persen dari tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan H. Okta, didampingi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wati Kuswantini, yang menyebutkan, jika awalnya UMK 2022 Rp1.897.867,14 untuk tahun 2023 ada kenaikan sebesar               Rp. 123.790,28 menjadi Rp. 2.021.657,42. “Kenaikan UMK tersebut hasil dari rapat pleno dari dewan pengupahan Kabupaten Ciamis yang terdiri dari unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, KSPSI, Akademisi, ekonomi dan BPS. Setelah itu dibuatkan surat rekomendasi untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan,” ungkapnya.

Diakuinya, terkait kenaikan upah tersebut, pihak Disnaker sudah memberitahukan melalui surat edaran Perbup ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Ciamis. “Alhamdulillah untuk aduan sendiri hingga sekarang belum ada, sehingga untuk sanksi sendiri tidak pernah ada. Terkait pengupahan sendiri, tidak semua perusahaan harus sesuai dengan UMK, karena dinilai dari segi klasemen atau tingkatan perusahaan itu sendiri. Sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021, perusahaan kecil tidak diwajibkan menggunakan UMK, hanya saja itu berlaku bagi perusahaan sedang (menengah) dan besar saja,” jelas H. Okta.

Perusahaan kategori kecil, sedang dan menengah sendiri, tandas H. Okta, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, dapat dilihat dari jumlah pegawainya. “5 hingga 19 pekerja itu termasuk perusahaan kecil, 19 hingga 49 kategori sedang dan diatas 100 ke atas termasuk perusahaan besar,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 16 BANDUNG, JAPOS.CO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji menilai kinerja program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana)…