Views: 257
CIAMIS, JAPOS.CO – Terdakwa kasus penyebar video asusila guru SD di Kabupaten Ciamis, berinisial KR divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis.
Pengacara terdakwa KR, Maman Sutarman mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (24/1) lalu, hakim membacakan putusan terhadap terdakwa KR. “Sidangnya kemarin, putusannya 4 tahun, denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan oleh Hakim ketua, Vivi. Untuk pemberatannya dia (Terdakwa) seorang pendidik, dia menyebarkan foto ke suami korban dan rekan-rekan gurunya,” katanya, Rabu (25/1).
Maman mengaku, pihaknya telah melakukan pembelaan. Selain itu, kedua belah pihak sudah membuat pernyataan dan telah ada perdamaian. “Intinya, kedua belah pihak telah berdamai di muka persidangan dan terdengar oleh hakim dan majelis serta jaksa,” ujanya.
Menurut Maman, setelah berdamai ternyata putusannya jadi naik 4 tahun, sebelum itu tuntutannya 3,5 tahun. “Kemarin putusannya naik jadi 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan sesuai pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Kenapa putusannya naik? Kalau tidak salah itu, terdakwa mencemarkan nama baik, padahal terdakwa adalah seorang pendidik, jadi seharusnya terdakwa bisa mengerem dan tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Maman mengatakan, pihaknya belum memastikan akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan kepada terdakwa penyebar video asusila tersebut. “Kemarin kami sudah putuskan akan pikir-pikir dulu, apakah dalam 7 hari itu kami akan banding atau menerima putusan tersebut,” katanya.
Sebelum persidangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis telah memberhentikan terdakwa KR secara tidak hormat karena kasus tersebut. Terdakwa yang merupakan seorang guru PNS itu adalah salah satu pemeran video asusila bersama guru P3K di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
KR sendiri menjadi terdakwa karena menyebarkan video asusila tersebut kepada korban yakni seorang guru P3K tersebut dan kepada rekan-rekan guru di Kecamatan Sukadana. (Mamay)