BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kepala Desa di Kota Banjar Tolak Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

×

Kepala Desa di Kota Banjar Tolak Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

Views: 268

BANJAR, JAPOS.CO – Asosiasi Perangkat Desa Kota Banjar, menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Mereka tak sependapat dengan wacana perpanjangan tersebut sebagaimana usulan kepala desa pada Selasa (17/1) melakukan aksi di depan Gedung DPR RI.

Kepala Desa Raharja yang juga Ketua APDESI Kota Banjar, Yayat Ruhiyat mengatakan, pihaknya tak sependapat terkait wacana tersebut. Ia menilai dengan masa jabatan kepala desa 6 tahun yang berjalan sekarang ini, sudah cukup memadai untuk melaksanakan program-program pemerintahan di tingkat desa.

Tinggal menurutnya, menyesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada di daerahnya masing-masing, untuk melaksanakan program-program tersebut. “Secara pribadi untuk masa jabatan 6 tahun kepala desa saya rasa itu sudah cukup memadai, untuk melaksanakan program-program desa,” kata Yayat kepada tim Jaya Pos, Sabtu (21/1).

Menurutnya, yang lebih substansial justru bukan soal perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Tetapi, bagaimana membuat pemerintah desa bisa lebih berdaulat. Pemerintah desa yang berdaulat itu, jelas Yayat, maksudnya melaksanakan dan dapat mewujudkan visi-misi dan program-program yang telah pemerintah desa canangkan. “Jadi kalau saya pribadi memang lebih pada substansi mewujudkan kedaulatan desa. Makanya, kemarin juga kami teman-teman di Kota Banjar memilih tidak ikut aksi ke Jakarta,” jelasnya.

Bukan hanya dari Kota Banjar, namun menurut Yayat, kepala desa yang tidak ikut aksi ke Jakarta menuntut perpanjangan masa jabatan 9 tahun juga ada dari daerah lain. Seperti Kabupaten Pangandaran, Karawang, Bandung, dan beberapa daerah lainnya. “Tidak hanya Kota Banjar saja. Beberapa kepala desa di daerah yang lain juga banyak yang tidak ikut aksi. Jadi, itu tergantung masing-masing,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *