Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Bangunan Rujab Bupati Kapuas Senilai Rp 63 M Disorot, Terkait Pengambalian Kelebihan Harga Tiang Pancang

×

Bangunan Rujab Bupati Kapuas Senilai Rp 63 M Disorot, Terkait Pengambalian Kelebihan Harga Tiang Pancang

Sebarkan artikel ini

Views: 150

KUALA KAPUAS, JAPOS.CO – Pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati, di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang direncanakan multi years  menelan dana Rp 63 Miliar lebih, bersumber dari Dana Alokasi  Umum, menuai sorotan  berbagai kalangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menyoroti pembangunan rujab Bupati yang nilai nya fantastis tersebut. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Reformasi (FPR), Kabupaten Kapuas. Pemilik akun Maseran Mahmud, dalam narasi  postingan di jejaring sosial facebook,  mempertanyakan pengembalian uang negara, terkait kelebihan nilai satuan harga tiang pancang.

Karena menurutnya, kedalaman tiang pancang bangunan rujab tersebut, dalam perencanaannya 35 meter, namun setelah dilakukan sondir (pengujian lapangan untuk memperoleh data kedalamannya-red), yang dikerjakan hanya 15 meter.

“Sudahkah dilakukan pengembalian uang Negara/Daerah atas kelebihan nilai satuan harga tiang pancang pembangunan Rujab Bupati Kapuas yang dulunya dalam perencanaan 35 meter setelah dilakukan sondir dikerjakan menjadi 15 meter,” tulis, Maseran Mahmud, dalam narasi postingan yan diunggahnya, Rabu (11/1/2023).

Mengomentari postingan Maseran Mahmud tersebut,  pemilik akun Randu Ramba, yang juga salah seorang aktivis di daerah itu, mempertanyakan bangunan rujab Bupati tersebut, yang dibangun tidak bertingkat tetapi menggunakan tiang pancang.

Menurut Randu Ramba,  bangunan rujab seperti itu seharusnya tiang pancangnya cukup menggunakan kayu galam, karena bebannya hanya plapon dan atap.

“Kenapa hrs memakai tiang pancang segala….nah mang…itu kan Bangunan lantai satu saja…bukan bertingkat ..harusnya Tiang Pancangnya memakai kayu Galam saja…ayo insinyur mana yg mau berdebat dgn sy…itu cukup kayu Galam saja..Rujab tsb Beban nya tidak ada..hanya plapon dan atap…mang ai..,” tulis, Randu Ramba.

Postingan Maseran Mahmud di media sosial yang tag ke akun Kejaksaan RI, Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kapuas tersebut, juga dikomentari oleh pemilik akun Anshari Kelana, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut banyak banyak kejanggalan, dan jika bahas terlalu panjang.

“Ulun umpat komentar sedikit haja nah, kalau membahas seluruhnya akan terlalu panjang komentar ulun, sebab terlalu banyak kejanggalan yg ulun lihat pada proyek itu,” tulis, Ansari Kelana.

Mengontari postingan Maseran Mahmud tersebut, pemilik akun Bachu, menyarankan agar mudah menelisik dan  menghitung kerugian negara, supaya disederhanakan yaitu dengan menghitung jumlah tiang pancang yang terpasang. Bahkan Dia juga mempertanyakan perencanaan pembangunan rujab tersebut yang mentah, sehingga menentukan kedalam 35 meter, tanpa melakukan sondir 10 % terlebih dahulu.

“Agar mudah menelisik dan menghitung kerugian negara disederhanakan aja dari jumlah tiang pancang yang terpasang kalo dari narasi tadi dari 35 mtr menjadi 15mtr dan jumlah titiknya berapa? Tapi kenapa perencanaannya mentah apa akibat kontaminasi otak miring ? kog bisa menentukan 35 mtr seharusnya disondir terlebih dahulu baru ada perhitungan CCO yang layak itu tidak melebihi 10%. Hasil audit dari BPKP terhadap Kontrak, dan alasan merubah Volome,” tulis, Bachu.

 

Mengometari postingan tersebut, salah seorang praktisi hukum setempat, pemilik akun Akhmadsyah Giffary menanggapi, terkait permintaan pengembalian dana negara/daerah  kepada pihak perusahaan pelaksana atau pejabat daerah terkait. Menurutnya harus ada perintah dari instansi Kejaksaan atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red). Apabila pengembalian dana tersebut akibat adanya perbuatan melanggar hukum, harus ada rincian dan jumlah totalnya yang harus dikembalikan. Jika sudah dikembalikan, menurutnya alangkah eloknya jika wakil rakyat yang ada di DPRD mempertanyakan, disetor kemana uang yang dikembalikan tersebut.

“Terkait permintaan pengembalian dana negara/daerah ini ditujukan kepada pihak perusahaan pelaksanakah atau pejabat daerah terkait, apa perintah pengembalian itu datangnya dr instansi kejaksaan atau BPK, apakah yg diminta dikembalikan itu bersumber dr APBD/APBN atau pinjaman kpd pihak ketiga,apakah pengembalian dana itu diakibatkan adanya perbuatan melanggar hukum, berapa pula rincian atau jlh total dana yg hrs dikembalikan, dan bila itu sdh terjawab alangkah eloknya bila wakil wakil kita batakon sdhlah duit itu disetor ke kas daerah atau mengalir kekantong kantong Amang madi endehoy utk menyantuni para janda2anom…kita sbg rakyat jgn sampai bingung dg pertanyaan tokoh lsm ini, karena itu agar jelas duit itu…marilah kita undang melalui para,wakil2 kita si amang madi endehoy agar masalahnya clear and clean….hehe,” tulis, Akhmadsyah Giffary.

Menanggapi komentar Akhmadsyah Giffary tersebut, Maseran Mahmud dalam komentarnya, menggambarkan yg dimaksud pengembalian tersebut, adalah kewajiban pemberi pekerjaan untuk melakukan pemotongan dari nilai kontrak pekerjaan yang diberikan pada kontraktor pelaksana atas item pekerjaan pondasi, yang mana didalam dokumen penawaran dan dokumen kontrak untuk item pekerjaan pondasi sudah tercantum nilai satuan volume dan harga yang dibuat,

Sedangkan dalam pelaksanaanya pekerjaan ada pengurangan, tentu merupakan kewajiban atas nilai kelebihan uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah jika dana proyek bersumber dari APBD, untuk nilainya bisa terlihat dari dokumen kontrak.

Jika tidak kembalikan oleh teknis pemberi pekerjaan tentu sudah jelas adanya perbuatan melanggar hukum terkait kelebihan nilai rupiah atas item pembayaran pekerjaan pondasi, atau terjadinya suatu mark up (pengelembungan) atas nilai pekerjaan pondasi.

“Adapun dasar hukum perintah pengembalian  rasanya terkandung dalam Peraturan Presiden RI No 70 Thn 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No 54 Thn 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Maklum selama ini Peraturan Presiden RI Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) selalu berubah-rubah dan jua kita tidak selalu mengikuti karena bukan selaku kontraktor/rekanan Pemerintah.”

“Memang ada pengucualian bisa tidak kembalikan ke Kas Daerah tetapi ditambahkan untuk pekerjaan lain yang tidak termasuk didalam perjanjian kontrak terdahulu, dengan istilah adanya ADDENDUM, sedangkan fakta dilapangan pekerjaan rujab tersebut masih berjalan, semestinya sesuai kontrak sudah selesai pada tgl 22 Desember 2022, dan keterlambatan tersebut juga wajib dikenakan denda….Hehehe.” tulis, Maseran Mahmud. (Mandau)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *