Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERASumatera Barat

Syuir Syam Anggota DPR RI: Diminta Aparat Penegak Hukum Selidiki Kecelakaan Kerja di PT UIP

×

Syuir Syam Anggota DPR RI: Diminta Aparat Penegak Hukum Selidiki Kecelakaan Kerja di PT UIP

Sebarkan artikel ini

Views: 66

PADANG, JAPOS.CO – Pasca tayangnya berita kecelakaan kerja di PT Usaha Inti Padang yang mengakibatkan meninggalnya seorang sopir, Japos.co meminta tanggapan dari anggota DPR RI Komisi IX dr H Syuir Syam Mkes.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya berharap dan meminta agar aparat penegak hukum, untuk menyelidiki apakah kecelakaan kerja tersebut kelalaian atau kriminal,” terang Syuir Syam.

“Gunanya agar masyarakat tahu supaya tidak terjadi berita yang simpang siur,” ujar Syuir Syam melalui pesan singkat ke Japos.co. Sabtu (22/1/2023).

Sebelumnya berita kecelakaan kerja yang terjadi di PT Usaha Inti Padang yang mengakibatkan seorang sopir meninggal dunia, sudah tayang di Japos.Co, 20 Januari 2023 dengan judul,” Sopir Tewas Tertimbun, K3 PT Inti Usaha Padang di Pertanyakan ?

Seperti diberita Japos.co sebelumnya, korban yang bernama Maryoki (32), tewas akibat tertimpa reruntuhan bak debu inti sawit, milik PT Usaha Inti Padang, (20/11/2022) lalu.(DOMAS HANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 58 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…