Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALJawa Barat

Polresta Bandung Gerebek Rumah Pengoplos Sabu di Ciwidey

×

Polresta Bandung Gerebek Rumah Pengoplos Sabu di Ciwidey

Sebarkan artikel ini

Views: 71

KAB BANDUNG, JAPOS.CO  – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil melakukan pengerebekan disebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan Narkotika jenis sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut hasil dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.

“Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021,” kata Kusworo. Kamis, (19/1/2023).

Kusworo menambahkan 2 tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, pelaku CR bekerja di Bali di proyek juga di klub malam.

“Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari, 8 hari tidak langsung bekerja dia,” ujarnya.

“Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu melalui situs media online,” sambung Kusworo.

Lanjut Kusworo, setelah barang pesanan datang. Pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.

“Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan diantaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api,” jelas Kusworo.

“Yang mana bahan-bahan ini didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet,” terang Kusworo.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh yang pelaku CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna maupun ada yang terlalu besar apinya sehingga sabunya hasilnya gosong.

“Total yang kami amankan ini kira-kira 3 Ons, Alhamdulillah barang haram tersebut belum sempat diedarkan oleh pelaku kepada masyarakat,a” jelasnya.

“Kalau informasi dari yang bersangkutan barang haram tersebut akan dikomsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kusworo.

Atas perbuatannya pelaku CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113.

“Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tutup Kusworo. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 13 PANGANDARAN, JAPOS.CO – Program sanitasi Desa di Kabupaten Pangandaran difokuskan di 6 Desa lokus prioritas stunting. Program sanitasi Desa prioritas stunting diluncurkan untuk penanganan masalah limbah lingkungan agar…