Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Diduga Surat JawabanTidak Resmi

×

Diduga Surat JawabanTidak Resmi

Sebarkan artikel ini

Views: 55

JAKARTA, JAPOS.CO – Sekolah Dasar Negeri Cipayung 02 Jakarta Timur yang di Nakhodai berinisial (Tj) mengirim balasan Konfirmasi lewat WhatsApp ke wartawan media ini dengan Nomor surat, 10.087.43/2023 di tujukan kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah Dua tanpa membubuhkan tanda tangan dan stempel biru basah, hal ini diduga sudah terbiasa untuk menutupi penyalahgunaan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 dengan nilai ratusan juta rupiah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dana BOS di SDN Cipayung 02 Jakarta Timur yang di kelola menjadi pertanyaan besar, sehingga penggunaan Dana BOS tahun 2021 di SDN Cipayung 02 Jakarta timur Rp. 362.390.602,- dari penerimaan
Rp. 417.760.000,- di tengarai melanggar peraturan dan hukum serta Juknis yang berlaku

Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption & Discrimination ( GACD ) Andar.M. Situmorang,SH,M.H. ketika diminta pendapatnya dari sisi hukum mengatakan, Pengadaan barang jasa/pemerintah, dan yang lainya yang terkait Dana BOS di SDN Cipayung 02 Jakarta timur Menegaskan sudah Saatnya di sekolah itu mengedepan Transparasi, Kejujuran, sebab pendapatan PNS di DKI Jakarta sudah besar yaitu lewat TKD.

Dana BOS yang di konfirmasi lewat WhatsApp kepada kepala SDN Cipayung 02 sebesar Rp. 362.390.602,- diduga pelaksanaanya disediakan oleh Rekanan (CV.EM, CV.AJ) dan diduga penyedia jasa ini sudah lama terbina oleh pihak sekolah, jelas ini melanggar Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan aturan Juknis BOS

Di tambahkan Praktisi Hukum Andar Situmorang berkata supremasi hukum harus di tegakan dan bagi pengelola Dana BOS di sekolah harus patuh, taat sama aturan sehingga jauh dari sangsi hukum. Jelasnya ke media ini

Wartawan media ini mengkonfirmasi ke Kasudin wilayah Dua Jakarta timur, Dinas Pendidikan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Komisi E bidang pendidikan hingga berita di tulis tidak ada jawaban, kuat dugaan hal seperti ini oknum tersebut dilindungi. (Berutu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *