Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Kegiatan yang Dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999

×

Kegiatan yang Dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini

Views: 78

JAKARTA, JAPOS.CO – Negara demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negaranya untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. Di Indonesia, setiap pelaku usaha harus mewujudkan persaingan yang sehat dan wajar

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Iklim usaha yang sehat dapat mencegah munculnya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Larangan ini tercantum dari Pasal 17 sampai 28.

Pada Pasal 17 hingga 24, ada empat kegiatan yang dilarang bagi para pelaku usaha, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption & Discrimination ( GACD ) Andar.M. Situmorang,SH,M.H. ketika diminta pendapatnya mengatakan, Pengadaan barang jasa/pemerintah di SDN Cipayung 02 Jakarta timur Dana BOS yang di konfirmasi lewat WhatsApp ke kepala SDN Cipayung 02 sebesar Rp. 362.390.602,- diduga dilaksanakan, dipasok Oleh Rekanan (CV.EM, CV.AJ) sudah lama terbina, jelas ini melanggar Undang Undang Monopoli, Juknis BOS

Sesuai Surat No. 10/087.43/2023 Hal jawaban konfirmasi dari SDN Cipayung 02 yang di tujukan ke Kepala Suku Dinas Wilayah Dua Jakarta timur yang di kirim oleh kepala SDN Cipayung 02 lewat WhatsApp. Andar Situmorang mengatakan penegakan supremasi hukum harus memberi efek jera, dan memberi sangsi hukum.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menyalahgunakan posisi dominannya, memonopoli atas produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang ada di sekolah sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat semakin merajalela.

Masih menurut praktisi Hukum Andar Situmorang, pada Pasal Monopsoni merupakan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Pasal 18, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar.
(Berutu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 165 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…