Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Berakhir Th 2025, Izin CV Kendawangan Quarindo Perkasa Telah Diverifikasi Ulang oleh BKPM

×

Berakhir Th 2025, Izin CV Kendawangan Quarindo Perkasa Telah Diverifikasi Ulang oleh BKPM

Sebarkan artikel ini

Views: 129

KETAPANG, JAPOS.CO – Terkait perizinan CV. Kendawangan Quarindo Perkasa yang dicabut Pemerintah – RI seperti yang diberitakan Japos.co beberapa waktu lalu, pihak menejemen CV KQP mengatakan bahwa, perizinannya telah diverifikasi ulang oleh pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasca pencabutan izin, pihak menejemen mengaku telah mengajukan hak keberatan kepada pihak BKPM, pihaknya juga telah menghadiri undangan rapat dengan pihak BKPM September lalu.

“Kami sudah menghadiri undangan rapat dengan pihak BKPM 1 September lalu di Jakarta” ungkap Direktur CV. KQP sambil menunjukkan beberapa dokumen dari BKPM.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Palembang, Lantai 3, Gedung Suhartoyo, Kementerian Investasi/BKPM Jakarta tersebut dalam rangka klarifikasi keberatan administrasi atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam surat penetapan pencabutan tersebut, pihak BKPM menetapkan beberapa point penting yang merupakan kewajiban untuk dibebankan kepada pelaku usaha (CV.Kendawangan Quarindo Perkasa.red), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut diantaranya ; Menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan, kemudian Menyelesaikan masalah fasilitas terhutang, serta Menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan sesudah pencabutan izin. Menurut keterangan Direktur CV. Kendawangan Quarindo Perkasa, terkait kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh pihaknya.

CV Kendawangan Quarindo Perkasa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor: 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 tanggal 15 Januari 2020 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Kalbar, dan berakhir Tahun 2025. Hingga berita ini terbit, Japos.co masih menunggu hasil konfrimasi dari pihak BKPM terkait perkembangan pencabutan izin perusahaan ini. (Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *