Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Kisruh Mubes Terundur, Pengurus YPNST Terancam Dijemput Paksa

×

Kisruh Mubes Terundur, Pengurus YPNST Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

Views: 38

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Musyawarah Besar ke pengurusan Yayasan Pembangunan Nagari Soegai Tanang ( YPNST) gagal dilaksanakan pasalnya pengurus Yang terlibat tidak hadir, hanya Bendahara yang hadir, sementara ketua tidak terlihat  hadir pada Mubes  pertama tgl 15 Desember 2022 , dilanjutkan  Mubes kedua pada tgl 1Januari 2023, juga tidak hadir, sehingga Mubes ditunda sampai 15 Januari kedepan, 2023,  demikian hal tersebut dijelaskan Dewan Pembina YPNST Maskur, ST, Rajo Bunsu pada media yang ditemui di kediamannya,Sabtu (07/1).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kisrus yang terjadi  dilaksanakan Mubes YPNST, disebabkan pengurus lama yang diamanatkan pada “YK” sudah diberhentikan, dan sekaligus masa jabatannya sudah berakhir, sehingga diminta laporan pertanggung jawaban keuangan dana kontribusi  dari PDAM yang ditransper ke rekening YPNST dua kali berturut2-turut tidak hadirnya pengurus YPNST YK  sehingga adanya penjemputan paksa nantinya, ulas Ketua Dewan Pembina menjelaskan kisruh nya Mubes yang sempat tertunda untuk ketiga kalinya pada pertengahan Januari  2023.

Wandrizon, S, Ag sebagai ketua YPNST, Priode 2014 – 2018, ketika MOU kontribusi PDAM Kota Bukittinggi kepada YPNST, secara manual dengan MOU dengan Walinagari, namun setelah YPNST sudah berbadan Hukum, sehingga terjadinya peralihan kontribusi PDAM kepada rekening Pengurus YPNST, saat Wandrizon serahkan dana senilai Rp 50 juta, dan dana kontribusi dari PDAM ke YPNST berkisar  35 – 40 juta / perbulan, ataupun dengan nilai 1000/ m3, ataupun jumlah air yang dijual PDAM pada masyarakat.

Hal senada disampaikan Walinagari sampai November 2022  urai Wandrizon mengurai kronologi kisruhnya dana YPNST, ditemui di kantornya Kamis (05/1).

Sementara saat dikonfirmasi dengan ketua YPNST Yusrizal Kirana, ketidakhadirannya saat dilaksanakan Mubes,  karena proses undangan yang disampaikan kepada ketua YPNST ilegal, mestinya yang mengundang tersebut mestinya sesuai Undang-undang Yayasan No, 18, tahun 2004 dan tahunnya tidak ingat, yakni terdiri dari tiga komponen, yakni Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Pengurus, itulah mestinya yang mengundang.

Ketua YPNST Yusrizal mempertanyakan dana Yayasan Kontribusi PDAM yang ada ditangan Walinagari, dalam kesepakatan ketika YPNST yang sudah berbadan Hukum, Dana yang di Nagari senilai, Rp 154 juta sampai saat sekarang tidak ada diserahkan ke YPNST, kalaupun dimanfaatkan untuk pembangunan Balairung (Kantor Walinagari)  tidak ada bukti kwitansi pembelian bahan. (Yet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *