Views: 349
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, menegaskan tidak ada pembatasan kuota pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh rumah sakit yang bekerja sama.
“Sebenarnya Tidak ada pembatasan kuota bagi pasien kami, jadi orang datang berhak atas pelayanan itu,” ujar Ilham selaku SDM Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kota Pematangsiantar, Jum’at (6/1).
Namun begitu, menurut Ilham akan mengkonfirmasikan kembali kepada pihak rumah Sakit Harapan Kita terkait pembatasan tersebut.
” Ya walaupun demikian saya akan mengkonfirmasi ke pihak Rumah Sakit Harapan Kita,” terangnya.
Lanjut Ilham, terkait diduga adanya pembatasan pasien BPJS Kesehatan, di Rumah Sakit Harapan, hal tersebut mungkin dikarenakan adanya keterbatasan Dokter.
Ilham pun berharap kepada media, sebelum berita di naikan ke meja redaksi terkait pelayanan penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan kota Pematangsiantar agar, mengkonfirmasikan terlebih dahulu ke pihak BPJS kesehatan kota Pematangsiantar.
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan berpedoman pada Pasal 6 undang- undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial, program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (“BPJS Kesehatan”).
Sedangkan definisi jaminan kesehatan menurut Pasal 1 angka 1 peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan (“Perpres 82/2018”) sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan adalah peserta penerima manfaat dari BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran jaminan kesehatan. Pertama Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Selanjutnya pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas 3 macam, yakni pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan pelayanan ambulans darat atau air.(Zul)