Views: 200
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pemberian Asimilasi, integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bukittinggi bagi yang memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat, tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, Selasa (03/01/23).
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aulua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, merupakan sidang Perdana tahun 2023. Kegiatan dihadiri Ketua, sekretaris, anggota Sidang TPP Lapas Bukittinggi dan warga binaan serta Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Sambutan ketua Sidang TPP ( Nova Herman, S.H) dan Sekretaris Sidang TPP (Hasanuddin Harahap,S.Sos), dengan presentasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Bukittinggi yang akan diusulkan dalam sidang TPP.
Sidang TPP Perdana tahun 2023 membahas usulan Asimilasi di rumah, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) serta dengan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas mengenai proses pentahapan serta kewajiban narapidana menjalani program integrasi.
Diharapkan warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi. (Yet)