Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Dipecat Dari PNS Mukomuko, Pelaku Lakukan Aksi Penipuan di Yogjakarta Iming-iming Lolos Fakultas UGM

×

Dipecat Dari PNS Mukomuko, Pelaku Lakukan Aksi Penipuan di Yogjakarta Iming-iming Lolos Fakultas UGM

Sebarkan artikel ini

Views: 45

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Jelang akhir tahun 2022 Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Jumat 30 Desember 2022 berhasil bekuk pelaku dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan. Pelaku berinisial S (60) warga Condong Catur Kecamatan Depok Kabupaten, Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunun kabarnya Pelaku merupakan PNS Kabupaten Mukomuko yang dipecat tahun 2007 dan nekat melakukan aksi penipuan terhadap korban inisial KH warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun dugaan penipuan yang dilakukan dengan modus dapat meluluskan anak korban dalam penerimaan Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta dengan syarat memberikan Uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan apabila tetap dinyatakan tidak diterima sebagai Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta pelaku menjanjikan pengembalian uang dua kali lipat dari jumlah uang yang telah dikirim.

Berdasarkan iming-iming tersebut, korban langsung menyetorkan uang kepada pelaku. Namun setelah mengirimkan sejumlah uang anak sdr. KH tetap tidak diterima atau tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Berdasarkan laporan dari korban KH, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Susilo, SH MH bergerak melakukan penangkapan dengan didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta di rumah pribadi pelaku untuk dibawa ke Polres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku S merupakan PNS Kab Mukomuko yang dipecat tahun 2007, disamping itu pelaku merupakan residivis kasus Upal tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak 1,4 Milyar dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta. Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH selepas mengambil apel kesiapan pengamanan malam tahun baru 2023.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *