Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online Rp 3,6 Milyar, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

×

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online Rp 3,6 Milyar, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Views: 372

KETAPANG, JAPOS.CO – Makan banyak korban, Arisan Online di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Gelapkan Uang senilai 3,6 Milyar, Seorang wanita diduga kepala Arisan ditangkap polisi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam menjelasan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, SIK MH saat konferensi Pers di Aula Polres, menjelaskan bahwa, polres Ketapang menerima laporan dari beberapa warga yang mengalami kerugian sejumlah uang setelah mengikuti arisan online pelaku saudari AM (30).

Dari laporan tersebut, satuan Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan hasil mengamankan seorang perempuan terduga pelaku berinisial berinisial AM, warga kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti sebuah mobil Mitsubishi XPander Cross warna putih. Selain pelaku sebagai kepala arisan polres Ketapang masih dalam penyelidikan terhadap dua orang pelaku dalam arisan tersebut.

“Polres Ketapang lagi melakukan pendalaman kasus ini diduga masih ada dua orang yang ikut dalam sindikat arisan online ini, nilai uang yang digelapkan mencapai 3,6 Miliar,” ungkap AKBP Yani (29/12).

Saat dikonfirmasi di sela kegiatan konferensi pers di aula polres Ketapang (29/12) AM (30) diduga pelaku menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua arisan. Dan arisan online ini melikan banyak anggota arisan baik itu masyarakat Ketapang, Pontianak dan pulau Jawa tepatnya Yogyakarta. Am membenarkan bahwa uang arisan tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil dan rumah.

“Uang tersebut saya gunakan untuk membeli satu unit mobil dan rumah,” ungkap AM.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *