Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Jika Tak Dibayar, Petugas Damkar Mukomuko Ancam Mogok Kerja

×

Jika Tak Dibayar, Petugas Damkar Mukomuko Ancam Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini

Views: 104

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Gaji puluhan petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berkemungkinan besar tidak bisa dibayarkan. Ini dinyatakan Asisten II Pemkab Mukomuko Bustari Meller MHum.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penegasan itu disampaikan Bustari, saat menemui lebih kurang 75 orang petugas damkar yang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Mukomuko, Rabu (28/12) siang.

“Dua bulan gaji yang belum dibayar ini karena berproses hukum di kejaksaan. Bagaimana cara kami menjelaskannya. Mau kamu gantung Suryanto ini (Kadis Pol PP dan Damkar), mau kamu bunuh Ibu ini pasti nggak akan dibayar. Pasti tidak akan dibayar,” tegas Bustari, meyakinkan para pendemo.

Untuk diketahui, dengan menunggangi tiga unit mobil kebakaran, seraya membnyikan sarine, sekitar 75 orang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, menggeruduk Kantor Bupati, mendesak agar gaji mereka selama dua bulan yaitu November dan Desember segera dibayarkan.

Selain gaji, puluhan petugas damkar juga mendesak agar Pemkab Mukomuko juga cepat membayarkan uang jasa piket.

“Untuk gaji kami per bulannya sebesar Rp.800 ribu dan jasa piket sebesar Rp.450 ribu per bulan. Jadi totalnya dalam sebulan yaitu Rp.1,250 juta. Dan yang belum dibayar itu dua bulan. Maka total uang yang kami tuntut sebanyak Rp. 2,5 juta,” tegas Riyesdi, dalam orasinya.

Selain menuntut pembayaran dua bulan gaji dan jasa piket yang belum dibayarkan di tahun 2022 ini. Puluhan petugas kebakaran juga menuntut agar Pemkab Mukomuko diminta juga membayarkan gaji mereka selama tiga bulan di tahun 2021 lalu.

Jika tuntutan mereka tidak ditanggapi maka puluhan petugas Damkar mengancam akan melakukan mogok kerja.

“Kami akan mogok bekerja kalau tuntutan kami tidak ditanggapi. Hitungan kami ada lima bulan. Tahun ini dua bulan dan tahun lalu ada tiga bulan,” tegasnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *