Views: 199
TALAWI, JAPOS.CO – SPBU Talawi No.14.275.510.1 yang terletak di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, nampaknya salah satu SPBU nakal dan tidak takut melanggar aturan.
Pantauan Japos.co Sabtu (24/12/2022), jelas terlihat beberapa mobil jenis pick up maupun minibus roda empat, dengan seenaknya menyedot solar berjenis Subsidi, dan bolak baliak dalam pengisian tersebut.
Nop, Manajer dari SPBU Talawi tersebut ketika di konfirmasi dan klarifikasi Selasa (27/12/2022) mengatakan, “saya akan selidiki dulu, dan saya tak ada menyuruh. Terima kasih informasinya, jawab Nop melalui pesan singkatnya.
Salah seorang nara sumber yang tak mau namanya ditulis mengatakan, “kegiatan lansir BBM jenis solar dan portalite tersebut, sudah berlangsung cukup lama, tapi bulan lalu sempat terhenti, tapi sekarang berjalan lagi lansir tersebut.”
Terpisah Direktur Goverment Agains Corruption and Discrimination (GACD ), Andar Situmorang SH. MH mengatakan, ” tindak segera SPBU nakal yang jelas merugikan masyarakat.”
Disampaikan Andar, “secara aturan konsumen dan pembeli, maksimum untuk solar bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.191 tahun 2014, dan surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No.04/P3JBT/ BPH Migas/Kom/ 2020.”
“Sebaiknya aparat hukum setempat segera melakukan penindakan terhadap SPBU bandel tersebut. Dan juga pihak Pertamina harus memberi sanksi, kapan perlu cabut izin operasi SPBU tersebut, pungkas Andar Situmorang. (D/H)