Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Dua Tersangka Lama Tipidkor PIID- PEL Desa Pasar Bantal Punya Teman Baru

×

Dua Tersangka Lama Tipidkor PIID- PEL Desa Pasar Bantal Punya Teman Baru

Sebarkan artikel ini

Views: 72

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu Selasa, 27 Desember 2022  kembali berhasil menambah dua orang tersangka baru, dari dua tersangka sebelum nya sudah di tetapkan sebagai dan sudah menjadi tahanan Polres Mukomuko. Sekarang Polres Mukomuko menciduk dua orang tersangka lagi dari tempat yang berbeda dan menambah barisan menjadi 4 orang tersangka.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka baru yang berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Mukomuko yaitu, YB selaku Direktur PT PSG, dimana YB diringkus di Kebayoran lama Jakarta Selatan, sedangkan Ke dua AP selaku Direktur PT SGI, di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Dari satu tersangka sebelum nya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penambahan tersangka kedua merupakan hasil dari pengembangan polres Mukomuko yang didapat dari tersangka sebelumya bernama AS yang saat ini sudah menjadi tahanan Polres Mukomuko, dan berkas perkaranya nya seperti kita ketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH di Mapolres Mukomuko melalui Kasat reskrim susilo Selasa,(27/12) kemaren Sore.

“Kita melakukan penetapan tersangka kedua terhadap saudara HP berdasarkan hasil pengembangan dari saudara AS, dimana HP merupaka Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, dan Kemitraan ( TPKK) Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu papar Kapolres.

Kapolres Nuswanto juga mengatakan,” Program PIID- PEL tersebut merupakan program dari kementerian desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi tahun Anggaran 2019. Terkait dengan perkara ini bahwa sebelumnya kita pernah menetapkan AS sebagai tersangka dan Saudara HP menjadi tersangka yang notabene nya, HP yang merupakan posisinya menjabat selaku ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan Kemitraan (TPKK), kemudian kita lakukan pemeriksaan dan kemudian kita tetapkan sebagai tersangka ujar Nuswanto.

“Adapun tindakan yang dilakukan nya adalah, yang pertama membuat proposal atau ruk menggunakan uang yang diambil tapi tidak tercantum di dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), membeli mesin pengolah ikan, yang seharusnya berkapasitas 500 kg per jam namun yang terpasang hanya berkapasitas 200 kg per jam, kemudian yang ketiga perannya menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan, kemudian melakukan Farhat memalsu kan tanda tangan kuitansi, pajak juga tidak dibayarkan, kemudian setelah selesai kegiatan dilaksanakan tidak diserahkannya, namun untuk program PIID-PEL dikelola oleh saudara HP sendiri,” Lanjutnya.

Berdasarkan hasil dari pengembangan kita dapatkan dua orang tersangka lagi yaitu YB selaku Dir PT PSG, beralamat di Kebayoran lama Jaksel, sementara AP selaku Dir PT SGI, beralamat di Kabupaten Kebumen Jateng.

Dari tindakan yang dilakukan tersangka HP, mengalami Kerugian Negara sebesar Rp 494.91.310 (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah). Kita sudah lakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara ini sebesar Rp.159 juta ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Masih kata Kapolres” melihat dari Barang bukti nya berarti kita menduga motifnya berupa motif ekonomi sendiri terhadap yang bersangkutan. Oleh karena nya tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pembahasan pemberantasan tidak pidana korupsi Jonto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP kata Nuswanto.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa, Okumen RUK/ Proposal, Buku Petunjuk Tehnik Operasional, SK Bundes, SK Tim TPKK, Buku Rekening a.n TPKK, Dokumen Laporan Pertanggung Jawab Kegiatan (LPJK), serta Invoice dan nota pembelian barang, dan Bukti pencairan nggaran. Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Mukomuko Susilo, kita akan terus melakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nya imbuh Susilo.

Peran kedua tersangka YB Membantu membuat proposal dan menerima upah 20 jt, sedangkan AP Menerima 35 jt untuk fasilitas inkubator, namun giat tidak dilaksanakan, sebagai perantara pembelian mesin pengolah ikan runca ke distributor dari Malang Jatim, dari harga 294 jt di mark up menjadi Rp. 425 jt sehingga mendapat untung tidak sah Rp 130 jt.

“Untuk berkas perkara AS sudah lengkap / P21, dan serah terima tersangka dan BB pertengahan Januari 2023 mendatang,” imbuhnya.(JPR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 236 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…