Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Bupati Sapuan Lantik Abdiyanto Dari Plh Jadi Pj Sekda Mukomuko

×

Bupati Sapuan Lantik Abdiyanto Dari Plh Jadi Pj Sekda Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 208

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Ditunjuknya DR Abdiyanto SH oleh Bupati Mukomuko Sapuan SE MM Ak CA CPA dari menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Mukomuko beberapa hari yang lalu, pada Jum’at 23 Desember 2022 Bupati Sapuan kembali melakukan mengangkat dan sekaligus melantik Abdiyanto menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) guna melanjutkan jalanya roda pembangunan di pemerintahan Kabupaten Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dilantik Abdiyanto sebagai PJ Sekda oleh Bupati Sapuan guna melanjutkan tugas dari Sekda Sebelumnya yakni Almarhum Drs. Yandaryat Prendiana. Diketahui almarhum Sekda Yandaryat meninggal dunia dikarenakan mengalami kecelakaan tunggal beberapa hari belakangan.

Bupati Mukomuko Sapuan pada awak media usai melakukan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan yang bertempat di gedung BAPPEDA Mukomuko mengatakan harapan kita roda pemerintahan di Kabupaten Mukomuko tetap berjalan normal seperti sediakala, dikarenakan oleh ini sudah menjelang akhir tahun tentu pejabat sekda daerah ini sangat berat tanggung jawabnya, banyak pr yang harus diselesaikan sehubungan dengan kejiban- kewajiban Administratif yang harus kita pertanggung jawaban kan ke pemerintah pusat.

“Sekda ini harus segera mengkoordinir semua OPD terkait administrasi yang akan kita perjuangkan ke pemerintah pusat. Disamping itu sekda penya beban tugas dobel, karna kita akan menghadapi pada tahun baru, selain menyelesaikan yang masa lalu dan juga menghadapi masa depan,” terangnya.

Maka dari itu pejabat eselon ini segera kita Lantik, kita tidak ingin roda pemerintahan kita tersendat untuk urusan administratif ke pusat, per hari ini menitikberatkan fokusingnya adalah tentang pertanggungjawaban administrasi, aktifitas publik tentang anggaran yang diberikan harus jelas secara administrasi.

“Secara aturan dan regulasi yang ada, jabatan PJ Sekda ini selama tiga bulan. Rencana nya kita akan melantik secara depenitif, namun setelah berkoordinasi dengan pihak DPRD dan beberapa pejabat tinggi lain nya, makanya kita akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Sipil Aparatur Negara (KASN), kita coba koordinasi awal dulu, karna pelantikan Sekda ini agak berbeda dengan eselon II tutur bupati, dari itu kita harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini KASN,” imbuh Sapuan.(JPR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 73 TANGERANG, JAPOS.CO – Suparman, Kepala Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 telah dialokasikan dan dikerjakan sesuai dengan prosedur…