Views: 524
KETAPANG, JAPOS.CO – PT. Indotani Mitra Sejati merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan, di wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang masuk dalam Daftar Pencabutan Izin oleh Pemerintah Pusat.
Kendati status izinnya telah dicabut, namun perusahaan tambang ini masih terlihat melakukan aktifitas pertambangan seperti biasa. Hal ini mengundang pertanyaan banyak pihak. Khususnya di kalangan masyarakat Kab. Ketapang yang mengetahui izin perusahaan ini dicabut.
Dari informasi yang digali oleh tim Japos.co, terdapat ratusan perusahaan tambang di Kalimantan Barat yang bermasalah dan izinnya dicabut oleh pihak Pemeritah Pusat, namun ada beberapa perusahaan diantaranya yang telah melakukan pemulihan izin, demikian pula perusahaan ini (PT. IMS.red) status izinnya di DPMPTSP Provinsi Kalbar “DICABUT” diduga belum melakukan pemulihan izin.
Terkait permasalahan status izinnya dicabut, Yuyun selaku perwakilan Pihak manajemen PT. Indotani Mitra Sejati saat dikonfirmasi Japos.co (22/12) melalui pesan WhatsApp, tidak mau memberikan tanggapan.
Sebelum dicabut, PT. Indotani Mitra Sejati mengantongi Izin Usaha Pertambangan Nomor : 503/83/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018. Hingga berita ini terbit, Tim Japos.co masih melakukan pengembangan informasi terkait wilayah koordinat kerja perusahaan ini. TIM