Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Diduga Pengelolaan Dana Bos di SDN Sukajadi 3- Cibaliung, tidak Mengindahkan Permendikbud No 02 Tahun 2022

×

Diduga Pengelolaan Dana Bos di SDN Sukajadi 3- Cibaliung, tidak Mengindahkan Permendikbud No 02 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Views: 82

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Sekolah Dasar Sukajadi 3 kecamatan Cibaliung diduga tidak mengindahkan Permendikbud No 02 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bos.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya kondisi sekolah yang terlihat kumuh seperti tidak ada perawatan atau pemeliharaan, padahal ada alokasi untuk dana pemeliharaan rusak ringan dan sedang sebanyak 20 % dari dana Bos tersebut.

Hasil pantauan Japos.co di SDN Sukajadi 3, kondisi sekolahan yang tidak terawat plafon bangunan sekolah dibiarkan bolong.

Padahal dalam Juknis yang tertulis di Permendikbud no 02 jelas ada Alokasinya sebesar 20 % untuk mencover Rusak Ringan dan rusak sedang.

Surnaiah selaku Kepala Sekolah di SDN Sukajadi 3, mengaku bahwa kondisi bangunan tersebut sudah rusak parah, dan tidak mungkin diperbaiki dari Dana Bos.

“Bangunan ini udah lama harus di perbaiki kayu jendelanya juga udah kapuk keropos tidak mungkin dari dana BOS,” ujarnya.

Sementara itu Nurbaeti selaku Kordinator Administrasi ( Kormin) kecamatan Cibaliung mengatakan bahwa, bahwa dana Pemeliharaan yang 20 % milik SDN Sukajadi 3 di pakai untuk membetulkan alat elektronik terlebih dahulu.

“Saya tanya kepala sekolah, dana pemeliharaan yang 20 % untuk apa dia bilang dipake memperbaiki pemeliharaan elektronik ada laptop 4 yang diperbaiki, kemudian wireles juga,” paparnya melalui pesan suara.

Menyikapi hal tersebut Nawawi selaku Ketua umum LSM PeMaKi Provinsi Banten, angkat bicara harusnya kepala sekolah bisa memilah mana yang lebih diutamakan, pemeliharaan fisik atau elektronik dan meminta kepada pihak dinas pendidikan ataupun inspektorat kabupaten Pandeglang memeriksa atau mengaudit pengelolaan dana BOS di SDN Sukajadi 3 Cibaliung agar dalam pelaksanaannya sesuai Permendikbud No 02 Tahun 2022.

“Harusnya kepala sekolah bisa lebih mengutamakan yang paling terpenting terlebih dahulu, kondisi Sekolahan yang Rusak ringan bisa bertambah parah kalau dibiarkan saja dan dapat mengganggu proses belajar para Siswa, dan saya juga meminta kepada Pihak Dinas pendidikan ataupun Inspektorat agar segera menindak lanjuti dengan memeriksa pengelolaan Dana Bos di SDN Sukajadi 3, apabila ditemukan penyimpangan untuk segera ditindak tegas agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan Permendikbud no 02 tahun 2022,” pungkasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *