Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Jenis Miras, Narkoba Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

×

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Jenis Miras, Narkoba Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 108

BANDUNG BARAT JAPOS.CO – Polres Cimahi jelang perayaan malam Tahun Baru 2023 bersama sejumlah pimpinan daerah di kota Cimahi dan Bandung Barat melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dan miras, Rabu (21/12/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Barang bukti yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan berupa Shabu seberat 6,59 Gram, Ganja 4706,86 Gram, Tembakau Sintetis 736,15 Gram, Psikotropika 285 butir, Obat keras terbatas 9782 butir, Minuman keras pabrikan 7321 Botol, Minuman keras jenis tuak 171 liter dan Minuman keras jenis ciu 170 plastik.

Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi potensi peredaran gelap narkoba, pada malam pergantian tahun. Berkaca pada tahun sebelumnya, peredaran narkoba kerap marak salah satunya saat malam tahun baru.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, obat terlarang dan miras,” jelas Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat ditemui usai melakukan acara pemusnahan barang bukti di Mapolres Cimahi.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dilindas dengan alat berat hingga dibakar.

Menurut Imron meski upaya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkoba terus dilakukan. Potensi penyebaran barang haram itu bisa saja terus terjadi. Apalagi di malam pergantian tahun. Oleh karena itu pihaknya tetap waspada dan bertekad menindak tegas setiap pelaku.

“Segala hal kemungkinan pasti ada, namun kami Polres Cimahi tetap hadir. Jika ada laporan Narkoba pasti kita tangkap dan hukum secara tegas,” tambahnya.

Dalam acara tampak hadir, Kasat Satpol – PP Kabupaten Bandung Barat Asep Sehabudin, Kodim 0609 Cimahi, Tokoh masyarakat serta kepala BNN KBB.(Demak Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *