Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Kadis Dindikbud Belitung Menjadi Saksi Perkara Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan

×

Kadis Dindikbud Belitung Menjadi Saksi Perkara Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan

Sebarkan artikel ini

Views: 107

BELITUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SMPN 8 Tanjungpandan menghadirkan saksi JN, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, Senin (19/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kajari Belitung Dr IG Punia Atmaja NR SH MH CFrA, melalui Kasi Intelijen MTR Anggoro SH menegaskan dua terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Juhri SPd I Bin Larisa, hadir dalam sidang melalui video conference aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung di Tanjungpandan.

” Kedua terdakwa tersebut terlibat dalam kasus Tipikor dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dindikbud Kabupaten Belitung TA 2020, terdakwa Ir Suardi bin H Landreng dan terdakwa Juhri SPd I bin Larisa masih agenda sidang pemeriksaan Saksi dari JPU,” terangnya.

Sementara JPU Kejari Belitung Alfriwan Putra SH, Michel Yudistira Lumban Gaol SH dan Wildan Akbar Rosyid SH, melaksanakan Sidang Perkara Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TKP/2022/PN Pgp tanggal 11 November 2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono SH MH dan anggota Iean Gunawan SH MH, serta MHD Takdir SH bersama JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Penasihat Hukum Heriyanto SH MH melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA, Pangkalpinang.

Dalam persidangan JPU menghadirkan saksi Kadis Dindikbud JD periode 2022 yang saat itu menjabat PA (Pengguna Anggaran) dalam pengadaan proyek kegiatan perencanaan Pembangunan gedung SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau.

Menurut Anggoro dalam sidang tersebut, saksi JD membenarkan tahun 2020 telah menunjuk terdakwa Juhri sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam perencanaan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

“JD juga membenarkan proses pembiayaan dari pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan tersebut telah dicairkan,” jelasnya.

Sementara, kata Anggoro, saksi lainnya PCN juga membenarkan selaku pemilik tanah menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkab Belitung rencananya akan dilakukan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

“Saksi PCN juga membantu mengantarkan surat Sondir ke Dinas PUPR dan mengambil surat hasil sondir tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Anggoro, YI selaku pemilik rental mobil yang biasa digunakan oleh Saksi IS, MD selaku Kabid Pembinaan SMP Dindikbud.

Sedangkan saksi JM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Sejak tahun 2019 sampai saat ini pada pokoknya menerangkan telah mencatatkan Aset yang telah dihibahkan oleh Saksi PCN sebagai Asset Daerah yang direncanakan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

Dalam kesempatan tersebut, saksi MA selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Belitung pada pokoknya membenarkan telah menerima Sondir pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan dari Saksi PCN dan membenarkan lokasi rencana pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, dulunya merupakan bekas lahan pertanian basah dan merupakan masuk Zona yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan sarana Pendidikan.

Saksi AA dan IR selaku staff Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium Dinas PUPR pada pokoknya membenarkan bahwa Saksi PCN yang mengantarkan surat Sondir pembangunan SMPN 8 Tanungpandan dan juga Saksi PCN yang telah mengambil surat hasil Sondir tersebut.

Para saksi membenarkan semua keterangan yang tertuang pada berita acara keterangan saksi dalam berkas perkara Terdakwa Ir Suardi bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I bin Larisa, yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana:

Dakwaan Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair :

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang dilanjutkan Senin 26 Desember 2022 pukul 09:00 WIB, agenda pemeriksaan saksi dari JPU.(Yustami)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *