Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Dua Kelompok Saling Klaim Tanah Adat, Keberadaan TNI Dipertanyakan

×

Dua Kelompok Saling Klaim Tanah Adat, Keberadaan TNI Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 165

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Lagi-lagi warga masyarakat yang mengatasnamakan, Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas  atau (Lamtoras), berulah dengan membuat provokasi warga lainnya, guna menghambat para pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Sumatra Utara yang sedang bekerja menanam pohon equaliptus. Sabtu (17/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelarangan menanam pohon tersebut, karna di anggap masyarakat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun,  merupakan Tanah adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas atau (Lamtoras).

Saling klaim pun terjadi, Aliansi Masyarakat Sipolha – Sihaporas justru menolak kehadiran kelompok Lamtoras.

Selain menolak keberadaan Kelompok Lamtoras di daerahnnya, Warga masyarakat dari Kelurahan Sipolha dan Nagori (Desa) Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Menolak klaim Tanah Adat Lamtoras di Sihaporas di Bumi Habonaron Do Bona.

Bukan hanya warga masyarakat yang menolak keberadaan Kelompok Lamtoras, namun mendapat dukungan dari sejumlah Tokoh Masyarakat, perangkat Nagori (Desa) serta berbagai elemen masyarakat.

Menurut salah seorang putra daerah Rikkot Damanik mengatakan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lamtoras yang dengan beraninya telah mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

“Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat Desa dan hutan Sihaporas menjadi Tanah Adat, hutan Adat serta masyarakat Adat.apalagi di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah Adat, hutan Adat, dan tanah Ulayat,” tandas Rikkot Damanik.

Keberadan masyarakat yang mengatasnamakan dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun seakan berkuasa di tanah Bumi Habonaron Do Bona.

Sampai keberadaan anggota TNI yang bertugas sebagai pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat anarkis, justru di anggap oleh kelompok Lamtoras sebagai TNI yang berpihak ke PT Toba Pulp Lestari atau (TPL).

Tuduhan dan tanggapan itu justru keliru,

  1. Keberadaan Personil TNI dalam kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengamanan membantu agar tidak terjadi gesekan dan benturan sesama warga masyarakat dan petugas PT TPL
  2. Peran, Fungsi, dan tugas TNI :
  3. PERAN :

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

  1. FUNGSI :

1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2). Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

  1. TUGAS :

1). Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2). Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a). Operasi Militer Perang,

b). Operasi Militer Selain Perang, yaitu untuk:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  • Mengatasi aksi terorisme.
  • Mengamankan wilayah perbatasan.
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.jadi tidak benar kalau keberadaan TNI se bagai Tentara PT Toba Pulp Lestari (TPL)- (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *