Views: 246
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Salah satu Kepala Sekolah Madrasah di Kecamatan Munjul diketahui nyambi atau rangkap jabatan menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Japos.co AP nyambi jadi PLD di kecamatan munjul sejak tahun 2016, dan diketahui masih aktif sampai sekarang, padahal AP sendiri adalah seorang kepala sekolah di salah satu sekolah Madrasah Aliyah swasta di Kecamatan Munjul.
Menyikapi hal tersebut Yance selaku Ketua LSM RP – NKRI DPD Pandeglang, akan segera mengambil langkah untuk menindak lanjuti permasalahan ini apabila benar adanya.
“Akan kita telusuri terkait permasalahan ini, kalau memang benar adanya kita tindak lanjuti sesuai peraturan yang ada,” paparnya.
Yance menambahkan, apabila terbukti rangkap jabatan, AP harus mengembalikan Tunjangan Profesi Guru yang telah diterimanya selama rangkap jabatan sebagai PLD.
“Nanti kita lihat kalau terbukti, AP harus mengembalikan tunjangan yang diterimanya dari kementrian Agama selama dirinya rangkap jabatan menjadi PLD, ini adalah salah satu tindakan Abuse Of power ( Penyalahgunaan wewenang jabatan) dan bisa dikenakan sangsi pidana,” pungkasnya (Yan)