Views: 255
BANDUNG, JAPOS.CO – Kisruh di balik sidang perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian tanah yang di bangun untuk bisnis SPBU di wilayah Majalengka, Cirebon, Pelabuan Ratu dan Cikidang Sukabumi, diketahui milik mantan eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara (IS). Hal tersebut diungkapkan saksi pada saat di persidangan, Jum’at(16/12)di Pengadilan Negeri (PN) Bale Endah Kabupaten Bandung.
Dalam persidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga ada keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa (IS)Irfan Suryanagara, hal tersebut hal tersebut di ungkapkan Jaksa Fajar SH MH saat persidangan di gelar, pasalnya anggota majlis hakim dianggap dalam memberikan pertanyaannya menyudutkan saksi fakta Sri Sujatmoko Hermawan sebagai kontraktor yang membangun SPBU milik stelly dan milik terdakwa Irfan Suryanagara (IS).
Hal tersebut muncul pada saat anggota majelis Hakim mengkonfirmasi keberadaan tanda tangan terdakwa Endang Kusumawati (ES)yang berbeda-beda untuk bukti pembayaran pembangunan terhadap Sujatmoko Hermawan sebagai saksi dari pihak kontraktor.
Dengan pertanyaan anggota majlis Hakim yang di anggap berlebihan dalam memberikan pertanyaan, JPU akhirnya memotong pertanyaan majelis hakim sehingga bersitegang dengan berdebat antara majlis hakim dan JPU.
Menanggapi hal tersebut ketua majelis hakim menengahi debat tersebut karena khawatir terjadi membebani psilogis saksi dalam persidangan, bahkan dari kejadian tersebut JPU sempat menegur saksi dengan nada sedikit emosi ,karena menganggap saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta atau berbohong dan berbelit-belit
Sementara saat di konfirmasi Endang Kusumawati sebagai terdakwa oleh majelis hakim di akuinya itu sebagai tanda tangannya. (ABK)